Jakarta, Propertytimes.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan bahwa proses pengembalian dana pembelian unit Apartemen Meikarta oleh pihak pengembang, Lippo Group, resmi dimulai. Dalam tahap pertama ini, sebanyak 13 konsumen telah menerima pengembalian dana dengan total nilai mencapai Rp 3,5 miliar.
Proses ini merupakan hasil mediasi antara Kementerian PKP, Lippo Group, dan konsumen Meikarta yang selama bertahun-tahun memperjuangkan haknya. Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan pengembalian dana dilakukan lebih cepat dari yang disepakati dalam mediasi pertama, yakni kurang dari satu bulan.
“Sudah ada 13 orang konsumen Meikarta yang telah dilakukan pengembalian dana dengan total anggaran Rp 3,5 miliar,” kata Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Ara, biasa ia disapa turut mengapresiasi langkah CEO Lippo Group, James Riady, yang dinilai memenuhi komitmennya kepada konsumen. Menurutnya, jika pada kesepakatan awal disebutkan proses akan berlangsung dalam tiga bulan, realisasinya bahkan lebih cepat. “Saya memberikan apresiasi pada James Riady yang menepati janjinya. Ini tidak mudah, tapi menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa yang sudah lama mengendap,” ujarnya.
BACA JUGA: Lippo Pastikan Komitmen Penyelesaian Kewajiban Konsumen Meikarta, Target Rampung Juli 2027
Langkah ini, sebutnya, merupakan tindak lanjut dari kanal Pengaduan Konsumen Perumahan BENAR-PKP, yang diluncurkan Kementerian PKP pada 26 Maret 2025. Melalui kanal ini, konsumen dapat menyerahkan dokumen permohonan pengembalian dana secara resmi, dengan bantuan tim asistensi dan edukasi dari kementerian.
CEO Lippo Group, James Riady, memastikan pihaknya akan melanjutkan proses pengembalian sesuai kelengkapan dokumen dari masing-masing konsumen. “Saya pastikan kalau semua berkas lengkap, pasti kami akan selesaikan proses pengembaliannya,” ucap James.
Maruarar menegaskan, pemerintah akan menyediakan sistem informasi terbuka agar publik dan media dapat mengakses perkembangan penyelesaian kasus Meikarta. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan. “Konsumen Meikarta berhak tahu proses dan syaratnya. Kami akan terus membuka akses informasi sebagai bagian dari edukasi dan transparansi publik,” ujarnya.
Walaupun belum seluruh konsumen menerima pengembalian, Menteri PKP berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, dengan dukungan penuh dari jajarannya di Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman.





