Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Figure

Menteri PKP Siap Serahkan Dugaan Kasus Korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep ke Kejaksaan Negeri

Redaksi by Redaksi
May 19, 2025
in Figure, Headline, Law, News
0
Menteri PKP Siap Serahkan Dugaan Kasus Korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep ke Kejaksaan Negeri

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman menjelaskan terkait program pengawasan Program BSPS. Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP

19
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare On WhatsApp

Jakarta, Propertytimes.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait siap menyerahkan temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP atas dugaan kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri. Penyaluran Program BSPS di Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2024 dinilai tidak tepat sasaran dan perlu penyelidikan lebih lanjut sehingga diketahui siapa yang bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi tersebut.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami siap mendukung pemberantasan korupsi dan Itjen Kementerian PKP telah menemukan adanya dugaan kasus dugaan korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep ke Kejaksaan Agung,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP, Kamis (15/5/2025).

Maruarar juga mengajak Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi
untuk mendengarkan paparan temuan Irjen Kementrian PKP Heri Jerman dan Tim Inspektorat Jendral PKP terkait dugaan kasus korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep.

Ara menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep sehingga siapa yang bertanggung jawab atas  pelaksanaan program bedah rumah tersebut. Mereka yang terlibat nantinya akan diperiksa oleh pihak kejaksaan dan jika ada indikasi bisa segera diproses.

“Saya perintahkan kalau ada yang korupsi segera diperiksa. Kalau ada aparat kami yang korupsi cepat sampaikan dan yang pertama diserahkan ke aparat penegak hukum. Perintah saya jelas dan clear
segera proses cepat jika ada beking sikat karena saya terbuka,” katanya.

Berdasarkan dari hasil temuan Itjen Kementerian PKP di lapangan, sebut Ara,  banyak orang mampu yang mendapatkan bantuan Program BSPS. Selain itu ada juga beberapa hasil pengamatan langsung di lapangan pembangunan Program BSPS tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.

“Program BSPS itu bukan masyarakat yang tidak mampu dan bukan untuk orang yang mampu. Sangat tidak pantas orang mampu dapat bantuan Program BSPS dan hal itu sangat keterlaluan. Kita semua harus objektif dan setuju kalau penyelesaian lewat semangat dan sprit penegakan hukum serta menjunjung keadilan dan terbuka,” terangnya.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, dirinya mengaku telah menghubungi Jaksa Agung. Respon Kejaksaan Agung pun sangat baik dan siap menindaklanjuti adanya laporan dari Kementerian PKP. “Saya tadi langsung telpon Jaksa Agung dan berharap kasus ini jadi atensi utama karena jumlahnya dugaan kerugiannya sangat besar untuk satu kabupaten ” pungkassnya.

Maruarar menambahkan, Kementerian PKP juga akan merevisi sejumlah peraturan terkait penyaluran Program BSPS. Salah satunya terkait dengan sanksi tegas bagi masyarakat yang menggunakan dana Program BSPS tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan susun aturan baru tentang Program BSPS. Apa sanksinya jika ada yang melanggar akan kita pikirkan dan berdiskusi juga dengan DPR. Dan tentu harus ada sanksi jika ada orang kaya yang diberikan bantuan karena itu tidak tepat sasaran tentu harus kembalikan dananya dan mekanisme hukumnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengaku siap mendukung langkah Kementerian PKP terkait penanganan dugaan “Korupsi Program BSPS” daerah pemilihannya. “Proses hukum dugaan kasus korupsi Program BSPS ini sangat penting. Jangan sampai tebang pilih dan jangan sampai Kabupaten Sumenep terjebak dalam angka kemiskinan terus,” katanya.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi meminta agar Kementerian PKP ke depan bisa melibatkan Pemda dalam pengawasan dan teknis dalam Program BSPS. Selain itu juga dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor sehingga penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumenep bisa berjalan dengan baik. “Kami siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Kementerian PKP dalam pengawasan Program BSPS di lapangan,” harapnya.

BACA JUGA: Menanti Asa Maruar Sirait di Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman menyampaikan, Kementerian PKP telah menerjunkan tim untuk melakukan sampling di 13 kecamatan dari total 24 kecamatan yang mendapat bantuan Program BSPS.
Jumlah alokasi rumah penerima Program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep berjumlah 5.490 unit dengan total anggaran Rp 109,8 Milyar.

Ada sejumlah modus operandi penyimpangan bantuan Program BSPS yang ditemukan antara lain pertama,
suami dan istri (satu KK) mendapatkan dana bantuan BSPS. Kedua upah kerja di Desa Babbalan belum dibayarkan dan PB sejauh ini menalangi pembayaran upah kerja tersebut. Salah satu PB yang belum menerima upah kerja/ upah tukang tersebut adalah PB atas nama Suti’ah

Ketiga, Berdasarkan pemeriksaan dokumen LPD, pada Toko Bangunan UD Jiwa Penolong Kecamatan Saronggi tepatnya Desa Talang terdapat penulisan nota bahan bangunan oleh toko bangunan  yang item-itemnya persis sama/ identik untuk sebanyak 30 PB. Diduga hal serupa juga terjadi di lokasi lain. Hal ini patut dinilai jangkal karena kebutuhan masing-masing PB seharusnya berbeda. Ke empat, Terdapat transfer dari Penerima Bantuan kepada Toko Bangunan UD Akbar Jaya sebesar Rp.2.000.000.

Selanjutnya ada dokumen ada nota yang isinya sama padahal satu rumah beda kebutuhannya. Ada beberapa penerima bantuan rumahnya bagus dan mampu masuk golongan orang mampu tapi dapat BSPS dan dibangun di belakang rumahnya.

“Kami juga menemukan ada beberapa rumah yang harusnya pakai tembok dan kolom namun tidak ada. Mungkin besinya dikurangi dan bangunan tidak sesuai verifikasi awal dan di lapangan berbeda. Selain itu dari pemantauan beberapa toko ada yang proses pembayaran dilakukan kepala desa karena pada dasarnya bantuan dikirimkan lewat rekening penerima bantuan,” jelasnya.

Tags: bedah rumahBSPSdugaan kasus korupsikabupaten sumenepkementerian PKPmaruarar siraitProgram Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Previous Post

Sinar Mas Land Pasarkan Hunian Baru Altara Home di Grand Wisata Bekasi

Next Post

Gelar RUPS Tahunan 2025, Pemegang Saham APLN Setujui Laba Ditahan

Next Post
Agung Podomoro Land Beri Penjelasan atas Transaksi Saham yang Melonjak

Gelar RUPS Tahunan 2025, Pemegang Saham APLN Setujui Laba Ditahan

Terpopuler

  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • GNA Group Luncurkan Golden Sawangan, Hunian Menengah dengan Lokasi Paling Prestisius di Sawangan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Graha Perdana Indah Gelar Groundbreaking New Cluster Morizono

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Ir. Ciputra (BAG I) : “Cita-cita Saya adalah Membangun, Itu Sebabnya Menjadi Developer”

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2025 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2025 Propertytimes.id