Jakarta, Propertytimes.id — Emiten properti PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menegaskan komitmennya melalui anak usaha PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk menyelesaikan refund kepada konsumen Meikarta. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dengan James Riady yang digelar pada 23 April 2025 lalu.
Dalam surat klarifikasi resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (25/4), Lippo Cikarang menyatakan bahwa penyelesaian kewajiban terhadap konsumen Meikarta akan menggunakan sumber dana dari kas internal perusahaan serta hasil penjualan unit apartemen Meikarta yang masih tersedia.
Lippo Cikarang menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban refund konsumen Meikarta sesuai arahan pemerintah. Selain itu, perusahaan memastikan tidak ada kendala material yang dapat menghambat kelanjutan pembangunan proyek Meikarta di masa depan.
BACA JUGA: Jalan Panjang Meikarta, Diantara Janji Pengembang dan Desakan Pemerintah
“Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan Meikarta secara bertahap hingga Juli 2027,” ungkap Peter Adrian, Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk, dalam surat tanggapannya. Pembangunan apartemen Meikarta saat ini terus berjalan dan ditargetkan rampung seluruhnya pada pertengahan 2027.
Perseroan juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha ataupun harga saham Lippo Cikarang di bursa. Manajemen Lippo Cikarang menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proyek Meikarta dan keseluruhan kegiatan usaha perseroan.





