Jakarta, Propertytimes.id – Emiten property PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) akan segera menggelar aksi korporasi dalam bentuk rights issue senilai Rp1,48 triliun. Aksi ini dilakukan melalui skema Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II, di mana perseroan berencana menerbitkan hingga 2,97 miliar lembar saham baru dengan nilai nominal Rp500 per saham.
Mengacu pada prospektus resmi, pencatatan saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 22 April 2025. Adapun batas waktu terakhir untuk mengeksekusi hak beli saham baru (HMETD) jatuh pada 28 April 2025. Jika tidak digunakan hingga tanggal tersebut, hak tersebut akan gugur.
Sebelumnya, Corporate Secretary LPCK, Steffi Grace Darmawan, menjelaskan bahwa PT Kemuning Satiatama (KMST) sebagai pemegang saham utama telah berkomitmen penuh mengambil seluruh jatah rights issue-nya, dengan total pembelian sebanyak 2,4 miliar lembar saham atau setara Rp1,2 triliun. Sebagian dana bahkan telah disetor lebih awal senilai Rp750 miliar sejak 21 November 2024.
Harga Teoretis Saham Rp500,45 per Lembar
Seiring pelaksanaan rights issue, LPCK juga mengumumkan harga teoretis saham setelah aksi korporasi ini. Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (15/4), harga teoretis ditetapkan sebesar Rp500,45 per saham.
Perhitungan harga teoretis ini mengacu pada harga saham lama dan jumlah saham baru yang akan diterbitkan. Pada perdagangan terakhir sebelum ex-rights (15 April 2025), saham LPCK ditutup di level Rp510 per lembar. Dengan rasio rights issue 100 saham lama berhak menebus 111 saham baru, dan harga pelaksanaan saham baru ditetapkan Rp100 per lembar.
BACA JUGA: Presiden Direktur Lippo Cikarang Gita Irmasari Mengundurkan Diri
Adapun, harga teoretis dihitung dengan rincian, jika 100 saham lama bernilai Rp510 per lembar dan ditambah 111 saham baru seharga Rp100, maka total nilai investasi akan dibagi oleh jumlah total saham baru dan lama, sehingga didapatkan angka Rp500,45 per lembar. Harga ini akan mulai berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi mulai 16 April 2025, dan juga menjadi acuan penghitungan indeks di Bursa Efek Indonesia.
Dana untuk Proyek Meikarta dan Properti Baru di Cikarang
LPCK menjelaskan bahwa hasil dari rights issue ini akan digunakan untuk memperkuat modal kerja. Sebesar 95% dana akan dialirkan ke anak usaha, PT Megakreasi Cikarang Permai (MKCP), yang kemudian akan menyalurkan dana tersebut ke PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Dana ini akan digunakan untuk mendukung kelanjutan proyek pembangunan apartemen di Meikarta District 1 dan District 2, Cibatu, Cikarang Selatan. Proyek ini menargetkan tambahan 6.100 unit apartemen hingga akhir 2025, dan sekitar 3.400 unit di antaranya akan diserahterimakan kepada konsumen hingga tahun 2027.
Sementara sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja LPCK sendiri, salah satunya untuk mendukung pembangunan klaster perumahan baru di kawasan XYZ CBD, Cibatu. Aksi korporasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat struktur permodalan perusahaan, tapi juga mempercepat realisasi proyek-proyek properti strategis di kawasan Cikarang.