Jakarta, Propertytimes.id – Program rumah subsidi yang ditujukan khusus bagi jurnalis mendapat sorotan dari sejumlah organisasi profesi pers. Rencana ini merupakan kerja sama antara Kementerian Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BPS, Tapera, dan BTN yang akan mulai disalurkan pada 6 Mei 2025 mendatang.
Melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah menawarkan bunga tetap sebesar 5% dan uang muka 1% bagi penerima. Program ini, meskipun secara umum terbuka untuk masyarakat dengan penghasilan tertentu, memberikan jalur khusus bagi jurnalis.
Sejumlah organisasi profesi jurnalis menyatakan penolakan terhadap program rumah subsidi khusus jurnalis yang diluncurkan pemerintah. Program ini dinilai bisa merusak independensi profesi dan menimbulkan kesan negatif di mata publik.
BACA JUGA: Pemerintah Alokasikan 2.000 Rumah Subsidi untuk Mitra Gojek
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, menilai kebijakan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap independensi jurnalis. “Kalau ingin memperbaiki kesejahteraan jurnalis, seharusnya pemerintah memastikan perusahaan media patuh pada UU Tenaga Kerja, termasuk upah minimum yang layak. Jika penghasilan jurnalis layak, akses kredit rumah pun lebih mudah,” kata Nany.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, yang menekankan pentingnya ekosistem media yang sehat sebagai jalan memperbaiki kesejahteraan jurnalis.
Ketua Umum PFI, Reno Esnir mengatakan, subsidi perumahan seharusnya tidak dibedakan atas dasar profesi, melainkan berdasarkan kebutuhan dan penghasilan. “Memberi jalur khusus kepada jurnalis akan memberi kesan buruk pada profesi. Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi, tapi untuk warga yang membutuhkan sesuai kategori penghasilan, apapun profesinya,” ujar Reno dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.
Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait menghargai keputusan organisasi profesi jurnalis yang menolak program tersebut. Ia menegaskan bahwa program rumah subsidi ini lahir dari niat baik pemerintah untuk memperluas akses kesejahteraan bagi semua warga, termasuk jurnalis.
“Ini bukan upaya pembungkaman wartawan. Tetapi justru wartawan, media, sebagai pilar demokrasi, juga punya hak untuk hidup sejahtera termasuk di sektor perumahan,” kata Ara kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 15 April 2025, sebagaimana dilansir dari laman portal tempo.co.id.





