Jakarta, Propertytimes.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00003/BEI.PP3/02-2025 mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek PT PP Properti Tbk. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap ketidakmampuan emiten dalam memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan pokok obligasi.
Penghentian mulai berlaku sejak sesi I Full Call Auction pada tanggal 27 Februari 2025. Sebelumnya, PT PP Properti Tbk telah mengalami suspensi di seluruh pasar sejak 15 Oktober 2024 dan 14 Januari 2025. Hal ini merujuk pada keterbukaan informasi perseroan yang disampaikan dalam surat nomor 095/EXT/DIR/PPRO/2025 tertanggal 5 Februari 2025, yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran obligasi berkelanjutan II tahap I tahun 2020.
BACA JUGA: Masa PKPU PP Properti Kembali Diperpanjang Hingga Tujuh Hari
BEI menegaskan bahwa langkah suspensi ini diambil demi menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Pihak Bursa juga mengimbau seluruh investor dan pemangku kepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.