Jakarta, Propertytimes.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang diselenggarakan pada hari Rabu, 21 Mei 2025, resmi menunjuk Marlo Budiman sebagai Presiden Direktur baru. Penunjukan ini menggantikan Gita Irmasari dan akan meneruskan sisa masa jabatan sebelumnya.
Dalam RUPST yang dihadiri oleh 91,320% pemegang saham, keputusan perubahan susunan direksi ini disahkan dengan dukungan mayoritas. Selain penunjukan Marlo Budiman, RUPST juga menyetujui pengangkatan Indryanarum sebagai Direktur Perseroan yang baru serta Charles Rigoux sebagai Komisaris Perseroan. RUPST juga memberhentikan Didik Junaedi Rachbini dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan, serta Anand Kumar dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan.
BACA JUGA: Presiden Direktur Lippo Cikarang Gita Irmasari Mengundurkan Diri
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru terhitung sejak ditutupnya RUPST ini adalah; Didik Junaedi Rachbini sebagai Presiden Komisaris (Independen), Rachbini sebagai Komisaris, Hadi Cahyadi sebagai Komisaris Independen, Charles Rigoux sebagai Komisaris, dan George Raymond Zage III sebagai Komisaris. Sementara itu, untuk jajaran Direksi diisi oleh Marlo Budiman sebagai Presiden Direktur, Marshal Martinus Tissadharma sebagai Direktur, dan Indryanarum sebagai Direktur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gita Irmasari secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk per tanggal 4 April 2025. Informasi ini disampaikan oleh pihak perusahaan melalui keterbukaan informasi yang merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat, (4/4) disebutkan bahwa proses selanjutnya terkait dengan pengunduran diri Gita Irmasari, termasuk penunjukan penggantinya, akan dibahas dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga memastikan tidak ada dampak dari kejadian, informasi atau fakta material atas pengunduran diri tersebut.





