Bogor, Propertytimes.id – Emiten properti PT MNC Land Tbk. memberikan klarifikasi resmi terkait dengan berita penyegelan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/2), dalam surat klarifikasi yang ditujukan kepada BEI, Direktur Utama PT MNC Land Tbk, M Budi Rustanto menegaskan bahwa sedimentasi atau pendangkalan yang terjadi di kawasan tersebut sudah berlangsung sebelum pihaknya mengambil alih pengelolaan Lido pada tahun 2013. “Pemberitaan tersebut masih Perseroan klarifikasi karena sedimentasi atau pendangkalan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan Lido pada tahun 2013,” tulisnya.
Budi menambahkan, meski adanya penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, namun kegiatan operasional dan pembangunan di KEK Lido tetap berjalan seperti biasa. Sementara, terkait dampak penyegelan ini, dirinya menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kinerja operasional maupun keuangan perseroan.
BACA JUGA: Pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Lido Disegel Kementerian Lingkungan Hidup
Sebagai langkah proaktif, PT MNC Land telah melakukan upaya koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. “Berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyampaikan hal – hal yang menunjukan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan KEK Lido,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan sejumlah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT MNC Land di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Dilansir dari sejumlah media Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum melakukan verifikasi lapangan dan menemukan pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan dan hilangnya sebagian besar badan air Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Disebutkan, tindakan penyegelan tersebut merupakan respons terhadap pengaduan masyarakat mengenai pendangkalan Danau Lido. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada 1 Februari 2025, ditemukan bukti bahwa aktivitas pembukaan lahan di KEK Lido berkontribusi pada penyempitan dan pendangkalan danau.