Bogor, Propertytimes.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyegel dan menghentikan sejumlah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT MNC Land di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.
Dilansir dari sejumlah media Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum melakukan verifikasi lapangan dan menemukan pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan dan hilangnya sebagian besar badan air Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa tindakan penyegelan tersebut merupakan respons terhadap pengaduan masyarakat mengenai pendangkalan Danau Lido. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada 1 Februari 2025, ditemukan bukti bahwa aktivitas pembukaan lahan di KEK Lido berkontribusi pada penyempitan dan pendangkalan danau. “PT MNC Land Lido diindikasikan tidak mengelola air larian hujan (run-off) dengan baik, sehingga sedimen dari area bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, mengakibatkan sedimentasi dan pendangkalan,” ungkap Hanif.
Penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum, Ardyanto Nugroho. Tim Gakkum telah memasang segel dan papan pemberitahuan penghentian kegiatan di lokasi proyek MNC Land di Lido, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ardyanto menambahkan bahwa pemasangan plang ini merupakan tindak lanjut dari temuan pengawasan yang menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif. “Kami akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegas Ardyanto.
Sebagai langkah lanjutan, tim pengawas telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi. “Saat ini kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai bukti ilmiah terkait dugaan pencemaran di Danau Lido,” pungkas Ardyanto.
KEK Lido sendiri merupakan kawasan yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah tersebut. Namun, aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan dapat mengancam keberlanjutan ekosistem dan kualitas lingkungan hidup di sekitarnya. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan memastikan semua kegiatan pembangunan mematuhi regulasi yang berlaku.