Jakarta, Propertytimes.id – Kebijakan biaya impor yang baru saja diterapkan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump berpotensi memberikan dampak negatif terhadap industri properti di Indonesia. Diketahui, Rabu petang (2/4/2025) waktu Washington, atau Kamis pagi (3/4/2025) waktu Jakarta, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan daftar tarif dasar dan bea masuk pada banyak mitra dagang negeri itu.
Dalam daftar yang disampaikan, Indonesia dikenai tarif timbal balik sebesar 32 persen. “Dalam banyak kasus, terutama dalam hal perdagangan, kawan lebih buruk daripada lawan,” kata Trump di saat mengumumkan kebijakan itu di Gedung Putih.
Meskipun kebijakan tersebut secara langsung menyasar produk impor AS, efek rambatannya diperkirakan dapat dirasakan hingga sektor properti tanah air, terutama melalui pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan biaya konstruksi.
BACA JUGA: Melirik Kekuatan Sektor Properti Asia Tenggara untuk Bertahan dari Perang Tarif AS di Era Trump
CEO Leads Property Services Indonesia, Hendra Hartono, menjelaskan bahwa kebijakan tarif impor pada prinsipnya akan mengakibatkan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pelemahan rupiah ini secara langsung akan meningkatkan biaya impor berbagai komponen yang dibutuhkan dalam pembangunan properti.
“Pada prinsipnya, kebijakan tarif akan mengakibatkan pelemahan rupiah dan kenaikan harga konsumen yang berdampak pada biaya struktur, mechanical electrical komponen, dan komponen finishing,” ujar Hendra Hartono kepada propertytimes.id, Selasa (8/4).
Lebih lanjut, Hendra menilai bahwa kondisi industri properti di Indonesia sebelum penerapan tarif impor AS pun sudah menghadapi tantangan tersendiri, terutama terkait rendahnya harga sewa yang tidak sebanding dengan biaya konstruksi. Dengan adanya kebijakan tarif impor yang berpotensi menaikkan biaya konstruksi, tantangan yang dihadapi pengembang properti akan semakin berat.
“Sebelum tarif impor diterapkan, properti sudah sulit bangkit karena harga sewa sangat rendah, tidak sebanding dengan biaya konstruksi. Apalagi setelah penerapan tarif impor, biaya konstruksi akan semakin naik,” tegasnya.
Menyikapi potensi dampak negatif ini, Hendra memberikan pandangan mengenai strategi yang dapat diambil oleh para pengembang properti di Indonesia.
Menurutnya, fokus pada pembangunan properti low rise (bertingkat rendah) dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan biaya. Selain itu, langkah krusial lainnya adalah dengan memaksimalkan penggunaan produk lokal dalam pembangunan. “Terkait strategi yang bisa dilakukan adalah fokus ke pembangunan low rise, dan semakin banyak memakai produk lokal untuk mengurangi exposure biaya barang impor,” jelasnya.
BACA JUGA: Kemenangan Trump dan Dampaknya bagi Industri Properti Amerika Serikat
Kebijakan biaya impor yang diterapkan AS, meskipun tidak secara langsung menargetkan Indonesia, dapat menciptakan tekanan ekonomi global yang berujung pada pelemahan mata uang negara-negara berkembang, termasuk rupiah. Kenaikan biaya material impor seperti baja, aluminium, keramik, dan komponen listrik akan secara signifikan meningkatkan biaya pembangunan properti. Hal ini berpotensi menunda proyek-proyek baru, menaikkan harga jual properti, dan pada akhirnya memperlambat pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan.
Para pelaku industri properti di Indonesia diharapkan dapat mengantisipasi dampak dari kebijakan ekonomi global, termasuk kebijakan perdagangan negara-negara besar seperti AS. Karenaitu, langkah adaptasi yang harus dilakukan para pelaku usaha menjadi penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah juga diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan dukungan bagi industri properti dalam menghadapi tantangan eksternal.





