Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Business

Bank Indonesia Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Akibat Tekanan Global

Redaksi by Redaksi
April 9, 2025
in Business, Ekonomi Makro, Headline, News
0
Bank Indonesia Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Akibat Tekanan Global
0
SHARES
16
VIEWS

Jakarta, Propertytimes.id — Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah menyusul meningkatnya tekanan global yang berdampak pada pasar keuangan. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar pada Senin, 7 April 2025.

Langkah utama yang ditempuh BI adalah melakukan intervensi di pasar off-shore melalui instrumen Non Deliverable Forward (NDF). Intervensi dilakukan secara berkesinambungan di pasar Asia, Eropa, dan New York guna meredam gejolak nilai tukar yang terjadi di tengah libur panjang pasar domestik dalam rangka Idulfitri 1446 H.

Tekanan global yang memicu langkah BI berasal dari kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Amerika Serikat pada 2 April 2025 dan respons kebijakan retaliasi tarif dari Tiongkok pada 4 April 2025. Ketegangan dagang kedua negara tersebut menyebabkan ketidakpastian pasar global, arus modal keluar dari negara-negara berkembang (emerging market), dan pelemahan nilai tukar di berbagai negara, termasuk Indonesia.

BACA JUGA: Bank Indonesia Tetap Pertahankan BI Rate 5,75%

Selain intervensi di pasar off-shore, Bank Indonesia juga akan melakukan intervensi agresif di pasar domestik mulai pembukaan perdagangan pada 8 April 2025. Intervensi dilakukan melalui pasar valuta asing (Spot dan Domestic NDF) serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Guna mendukung stabilisasi nilai tukar, BI juga mengoptimalkan instrumen likuiditas Rupiah untuk memastikan kecukupan dana di pasar uang dan sektor perbankan. Serangkaian kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta meningkatkan kepercayaan pelaku pasar dan investor terhadap perekonomian Indonesia.

Tags: Bank Indonesiakebijakan retaliasi tarifpasar keuanganRapat Dewan GubernurSurat Berharga Negara
Previous Post

Kebijakan Tarif Impor Trump Berpotensi Pukul Industri Properti RI

Next Post

Dampak Perang Dagang AS, Saham Sejumlah Pengembang Properti di China Rontok

Next Post
Dampak Perang Dagang AS, Saham Sejumlah Pengembang Properti di China Rontok

Dampak Perang Dagang AS, Saham Sejumlah Pengembang Properti di China Rontok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id