Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti PT PP Properti Tbk. (PPRO) mengumumkan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini sesuai dengan putusan rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 269/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 Februari 2025.
Dengan diperpanjanganya masa PKPU ini, pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Majelis Hakim sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Perseroan.
Mengutip dari keterbukaan informasi BEI, Andek Prabowo Direktur Utama PT PP Properti menyebut, kekinian, kegiatan operasional Perseroan masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Selama masa PKPU, Perseroan akan tetap melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus. “Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Andek.
BACA JUGA: Dalam Status PKPU, PP Properti Tunda Pembayaran Bunga Obligasi
Seperti diketahui, PPRO sempat digugat oleh dua debiturnya yaitu PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusata. Gugatan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim di mana PPRO masuk ke dalam putusan PKPU. Putusan ini juga membuat perseroan menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B dengan tenggat waktu jatuh tempo pada 14 Oktober 2024.