Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Commercial

Jalan Panjang Meikarta, Diantara Janji Pengembang dan Desakan Pemerintah

Redaksi by Redaksi
April 22, 2025
in Commercial, Corporate Culture, Headline, Industrial, Korporasi, News
0
Jalan Panjang Meikarta, Diantara Janji Pengembang dan Desakan Pemerintah

Kawasan Meikarta Foto: dakta.com

21
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare On WhatsApp

Cikarang, Propertytimes.id – Lama terdengar, kabar tentang Meikarta kembali mengisi pemberitaan sejumlah media beberapa hari terakhir. Hal ini karena Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akhirnya turut turun tangan. Dalam sejumlah pernyataan, ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan khusus terkait penyelesaian kasus Meikarta harus dilakukan sesuai prinsip hukum dan keadilan.

“Presiden ingin penyelesaian Meikarta ini diselesaikan sesuai prinsip hukum dan berkeadilan,” ujar Maruarar dalam pertemuan dengan perwakilan konsumen, seperti dikutip dari Antara News, Senin (14/4/2025). Pernyataan itu seakan menjadi penegas sikap pemerintah yang tak ingin konsumen jadi korban berlarut-larut.

BACA JUGA: Siapkan Right Issue Rp1,48 Triliun, Lippo Cikarang Tentukan Harga Teoretis Saham Rp500,45 per Lembar

Maruarar juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan langsung perihal Meikarta kepada Presiden saat pertemuan di Doha, Qatar. Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian PKP berencana memanggil pimpinan Lippo Group, John Riady, guna membahas solusi bagi konsumen yang terdampak.

Desakan pun kian menguat. Pemerintah memberi tenggat waktu empat bulan kepada pengembang untuk merampungkan ganti rugi dan proses serah terima yang tersisa. Sebuah batas waktu yang terasa krusial, baik bagi pengembang, maupun bagi konsumen yang sejak lama menggantungkan harapan memiliki unit di Meikarta.

Terkait hal ini, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan mangkraknya proyek Meikarta. Dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 21 April 2025, perseroan menegaskan proses serah terima unit apartemen kepada konsumen tetap berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Presiden Direktur Lippo Cikarang Gita Irmasari Mengundurkan Diri

Dalam surat bernomor 036/LC-COS/IV/2025, Lippo Cikarang menjelaskan bahwa sejak tahun 2020, pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) telah memulai proses serah terima unit Apartemen Meikarta yang sudah selesai dibangun. Menurut LPCK. hingga Maret 2025, lebih dari 60% unit telah diserahterimakan, dan progres pembangunan diproyeksikan akan mencapai lebih dari 75%.

“MSU berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembangunan dan serah terima unit, sesuai ketentuan dalam putusan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas manajemen Lippo Cikarang dalam suratnya.

Nama megaproyek Meikarta sendiri memang sudah tak asing bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama mereka yang pernah berharap memiliki hunian modern di tengah lanskap Cikarang yang berkembang pesat. Kini bola panas itu bergulir di antara janji pengembang dan pengawasan ketat pemerintah. Masyarakat, terutama para pemilik unit, tentu berharap cerita Meikarta akan berakhir dengan kejelasan, bukan sekadar angan di atas brosur.

Tags: ganti rugi meikartaLippo CIkarangmasalah meikartameikarta proyek meikartamenteri PKP meikartaserah terima meikarta
Previous Post

Serius Masuk Bisnis Properti, Semen Indonesia Siap Garap Proyek Perumahan Perdana di Bangkalan

Next Post

PTPP Lunasi Obligasi dan Sukuk Lebih Cepat dari Jadwal Jatuh Tempo

Next Post
Bentuk Holding Operasional, PT PP Alihkan Saham Seri B ke PT Biro Klasifikasi Indonesia

PTPP Lunasi Obligasi dan Sukuk Lebih Cepat dari Jadwal Jatuh Tempo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Mengenal Sosok Hiramsyah Thaib, Presiden Direktur PT Sentul City Tbk yang Baru

    Mengenal Sosok Hiramsyah Thaib, Presiden Direktur PT Sentul City Tbk yang Baru

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • GNA Group Luncurkan Golden Sawangan, Hunian Menengah dengan Lokasi Paling Prestisius di Sawangan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2025 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2025 Propertytimes.id