Jakarta, Propertytimes.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (26/3/2025). Kanal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait sektor perumahan, sekaligus mendorong keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa layanan BENAR-PKP diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat yang memiliki masalah di sektor perumahan. “Saya berharap layanan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan. Sekali lagi saya tegaskan, tegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat Presiden Prabowo untuk mensukseskan Program 3 Juta Rumah,” ujar Menteri Maruarar Sirait saat peluncuran.
BACA JUGA: Kementerian PKP Gandeng BPKP Siapkan Legalitas Perubahan Proporsi KPR FLPP
Kanal pengaduan BENAR-PKP dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0812-88888-911. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan melengkapi data pendukung melalui chat WhatsApp. Tim Satgas Pengaduan Perumahan, yang terdiri dari lintas sektor dan unit organisasi, akan menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui fasilitasi, mediasi, dan verifikasi antara konsumen dan pihak terkait.
Data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menunjukkan bahwa pengaduan masalah perumahan selalu masuk dalam tiga besar pengaduan masyarakat. Pada tahun 2024, tercatat 270 pengaduan, dan hingga tahun 2025, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan yang masih dalam proses tindak lanjut.
BENAR-PKP dibentuk untuk menyediakan pusat data pengaduan konsumen perumahan, serta memberikan edukasi dan kepastian hukum kepada konsumen. Tujuan pembentukan kanal ini adalah untuk meningkatkan efisiensi pengolahan data, transparansi, kualitas layanan, pengambilan keputusan, pemantauan, evaluasi, dan kolaborasi antar instansi. Tim Satgas Pengaduan Konsumen terdiri dari unsur internal Kementerian PKP, BPKN, YLKI, BP Tapera, Bank BTN, dan Asosiasi Pengembang.