Jakarta, Propertytimes.id — Perusahaan BUMN di bidang konstruksi dan investasi PT PP (Persero) Tbk berhasil melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah lebih cepat dari jadwal. Perusahaan yang dikenal dengan kode emiten PTPP ini menyelesaikan pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022 senilai Rp140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 senilai Rp60 miliar pada 18 April 2025. Padahal, kedua instrumen utang tersebut sebenarnya baru akan jatuh tempo pada 21 April 2025.
BACA JUGA: Hingga Oktober 2024, PTPP Catat Nilai Kontrak Baru Senilai Rp24,4 Triliun
Aksi pelunasan ini merupakan bagian dari komitmen PTPP untuk menjaga kepercayaan investor dan menunjukkan kondisi keuangan perusahaan yang sehat. Obligasi dan Sukuk yang dilunasi lebih awal ini menawarkan kupon atau imbal hasil sebesar 6,5% per tahun.
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menjelaskan bahwa pelunasan lebih cepat ini adalah bagian dari strategi perusahaan dalam pengelolaan keuangan, terutama untuk memperkuat struktur modal dan menjaga reputasi perusahaan di mata pemegang obligasi. “Langkah ini membuktikan kemampuan PTPP dalam memenuhi kewajiban keuangannya dengan baik dan menjadi bukti komitmen kami kepada para investor,” ujar Agus.