Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Korporasi Corporate Culture

PTPP Lunasi Obligasi dan Sukuk Lebih Cepat dari Jadwal Jatuh Tempo

Redaksi by Redaksi
April 22, 2025
in Corporate Culture, Headline, Korporasi, News
0
Bentuk Holding Operasional, PT PP Alihkan Saham Seri B ke PT Biro Klasifikasi Indonesia
0
SHARES
4
VIEWS

Jakarta, Propertytimes.id — Perusahaan BUMN di bidang konstruksi dan investasi PT PP (Persero) Tbk berhasil melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah lebih cepat dari jadwal. Perusahaan yang dikenal dengan kode emiten PTPP ini menyelesaikan pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022 senilai Rp140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 senilai Rp60 miliar pada 18 April 2025. Padahal, kedua instrumen utang tersebut sebenarnya baru akan jatuh tempo pada 21 April 2025.

BACA JUGA: Hingga Oktober 2024, PTPP Catat Nilai Kontrak Baru Senilai Rp24,4 Triliun

Aksi pelunasan ini merupakan bagian dari komitmen PTPP untuk menjaga kepercayaan investor dan menunjukkan kondisi keuangan perusahaan yang sehat. Obligasi dan Sukuk yang dilunasi lebih awal ini menawarkan kupon atau imbal hasil sebesar 6,5% per tahun.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menjelaskan bahwa pelunasan lebih cepat ini adalah bagian dari strategi perusahaan dalam pengelolaan keuangan, terutama untuk memperkuat struktur modal dan menjaga reputasi perusahaan di mata pemegang obligasi. “Langkah ini membuktikan kemampuan PTPP dalam memenuhi kewajiban keuangannya dengan baik dan menjadi bukti komitmen kami kepada para investor,” ujar Agus.

Tags: BUMN KonstruksiObligasiPT PP (Persero) TbkPTPPPTPP lunasi obligasiSukuk Mudharabah
Previous Post

Jalan Panjang Meikarta, Diantara Janji Pengembang dan Desakan Pemerintah

Next Post

Lippo Cikarang Lepas Unit Penyertaan DINFRA Senilai Rp3 Triliun ke Anak Usaha

Next Post
Presiden Direktur Lippo Cikarang Gita Irmasari Mengundurkan Diri

Lippo Cikarang Lepas Unit Penyertaan DINFRA Senilai Rp3 Triliun ke Anak Usaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembang Jepang Ini Akan Garap Proyek Kota Mandiri di Pinggiran Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id