Jakarta, Propertytimes.id – PT Perintis Triniti Properti Tbk (Triniti Land) tengah merencanakan pembelian kembali (buyback) saham. Pembelian saham dilakukan berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor:3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Presiden Direktur sekaligus CEO Triniti Land Ishak Chandra mengatakan dalam siaran pers Kamis (06/8/2020), perseroan menganggap saham TRIN terlalu murah dengan proyeksi pendapatan tahun 2021 hingga 2023 karena pendapatan saat ini belum bisa dibukukan sama sekali akibat penerapan PSAK 72.
Baca Juga : PERINTIS TRINITI PROPERTI PASARKAN TOWER THE SCOTT-HOME STUDIO
“Jadi saatnya mengumpulkan saham perseroan sedikit demi sedikit jika pasar ingin menjual dengan harga bagus. Anggap saja kami investasi di saham kami sendiri,” tuturnya.
Dana buyback saham yang direncanakan Triniti sendiri memiliki nilai sebesar rp20 miliar termasuk biaya transaksi pembelian kembali saham, komisi broker, serta biaya lainnya. Untuk seluruh dana yang digunakan ini berasal dari dana internal perusahaan.
Perseroan optimis bahwa pelaksanaan transaksi pembelian sahan tidak akan memberi dampak negatif kepada kegiatan usaha perseroan. Mengingat perseoran memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan.
Triniti Land juga menunjuk PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk transaksi buyback dan rencananya akan dilakukan pada 6 Agustus hingga 7 November 2020. Aksi korporasi ini nantinya akan memperhatikan undang-undang yang berlaku, dan buyback ini dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga penutupan perdagangan sebelumnya. SA