Surabaya, Propertytimes.id – Pengusaha bisnis properti asal Surabaya, Henry Jocosity Gunawan dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 07.00 wib malam di rumah tahanan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penyebab meninggalnya Henry sampai saat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian dan melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng. Namun kemungkinan almarhum diperkirakan meninggal karena serangan jantung, setelah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya Jefry Nicholas Simatupang, dikutip dari jawapos.com hari Minggu (23/8/2020).
Semasa hidupnya, Henry berperan sebagai pengusaha properti yang membangun hotel bintang lima bertajuk The Rich Prada di Bali. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT Suryainti Permata. Henry dikenal sebagai pengusaha kontroversial sebab seringkali konflik dengan berbagai pihak. salah satu yang cukup terkenal adalah ketika Suryainti Permata keluar atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dibekukan perdagangannya karena gagal membayar bunga obligasi sekitar Rp73 miliar atau US $ 5 juta per semester kepada Oversign BV yang berada di Amsterdam, Belanda.
Henry mulai dikenal sejak mengembangkan proyek Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa. Henry dibui akibat perkara pemalsuan akta otentik atas perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17 miliar pada 6 Juli 2020, dan telah disahkan oleh notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya. Oleh karena itu ia ditahan di Rutan Medaeng selama 3 tahun terhitung dari 19 Desember 2019 setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. SA