Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Figure

Pengusaha Properti Henry Jocosity Gunawan Meninggal Dunia di Rutan Medaeng Jawa Timur

Pengusaha bisnis properti asal Surabaya, Henry Jocosity Gunawan dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 07.00 wib malam

Redaksi by Redaksi
August 24, 2020
in Figure, News
0
Pengusaha Properti  Henry Jocosity Gunawan Meninggal Dunia di Rutan Medaeng Jawa Timur
0
SHARES
125
VIEWS

Surabaya, Propertytimes.id – Pengusaha bisnis properti asal Surabaya, Henry Jocosity Gunawan dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 07.00 wib malam di rumah tahanan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penyebab meninggalnya Henry sampai saat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian dan melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng. Namun kemungkinan almarhum diperkirakan meninggal karena serangan jantung, setelah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya Jefry Nicholas Simatupang, dikutip dari jawapos.com hari Minggu (23/8/2020).

Semasa hidupnya, Henry berperan sebagai pengusaha properti yang membangun hotel bintang lima bertajuk The Rich Prada di Bali. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT Suryainti Permata. Henry dikenal sebagai pengusaha kontroversial sebab seringkali konflik dengan berbagai pihak. salah satu yang cukup terkenal adalah ketika Suryainti Permata keluar atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dibekukan perdagangannya karena gagal membayar bunga obligasi sekitar Rp73 miliar atau US $ 5 juta per semester kepada Oversign BV yang berada di Amsterdam, Belanda.

Henry mulai dikenal sejak mengembangkan proyek Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa. Henry dibui akibat perkara pemalsuan akta otentik atas perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17 miliar pada 6 Juli 2020, dan telah disahkan oleh notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya. Oleh karena itu ia ditahan di Rutan Medaeng selama 3 tahun terhitung dari 19 Desember 2019 setelah dinyatakan  bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. SA

 

Previous Post

Pembayaran Utang Jatuh Tempo, PP Properti Akui Komit Lakukan Pembayaran Sesuai Jadwal

Next Post

IHSG Menguat Tipis 0,08% 24 Agustus 2020 Berkat Sektor Properti dan Perbankan

Next Post
Okupansi Capai 100%, Apartemen Infinity by Crown Group Laris Manis!

Okupansi Capai 100%, Apartemen Infinity by Crown Group Laris Manis!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembang Jepang Ini Akan Garap Proyek Kota Mandiri di Pinggiran Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id