Jakarta, Propertytimes.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku telah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK untuk kementerian PUPR. Hal ini menurutnya, berkaitan dengan adanya realisasi pemberian rumah subsidi yang tidak tepat sasaran, pemanfaatan rumah tidak sesuai ketentuan serta pemantauan dan evaluasi belum optimal.
“Ini berkaitan dengan subsidi bunga kredit dan subsidi bantuan uang muka. Supaya pengembang menyadari, di mana kami kawal ketat pun tetap ada pelanggaran,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli dalam webinar bersama Real Estate Indonesia (REI), Kamis (23/72020) kemarin.
Dirinya mengaku, sejak awal pihaknya telah melakukan pemantauan dan jika melakukan urusan screening calon debitur agak ketat supaya tepat sasaran. Kemudian permintaan BPK untuk memantau dan mengevaluasi masalah tersebut untuk dioptimalkan.
Baca Juga : Kementerian PUPR Bentuk Pelaksana Penyediaan Perumahan Guna Efektifkan Program Sejuta Rumah
Menurut Eko, rekomendasi dari temuan besar BPK pada prinsipnya ada dua. Diantaranya menghitung, menarik, dan menyetorkan realisasi atas belanja SSB/SSM yang tidak tepat sasaran atau tidak tepat jumlahnya.
“Saat seseorang sudah akad kredit kemudian menempati rumah, kemudian hal ini dipermasalahkan. Maka satu-satunya cara adalah mencoba untuk supaya yang sudah menghuni rumah bantuan pemerintah jadinya keluar dan itu lebih menyakitkan dibandingkan kita melakukan secara preventif,” jelasnya.
Sedangkan rekomendasi kedua yaitu menghitung, menarik, dan menyetorkan realisasi atas belanja SBUM yang tidak tepat sasaran atau tidak sesuai jumlah minimal sebesar Rp1,4 miliar.
“Jadi mohon untuk pengembang yang membangun rumah bersubsidi atau rumah murah, hal-hal seperti ini akan kami kurangi dengan cara mempersiapkan sejak awal screening yang relatif lebih ketat,” tutupnya. SA