Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • Design Architecture
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • The Pavilion Sawangan
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • Design Architecture
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • The Pavilion Sawangan
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • Design Architecture
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • The Pavilion Sawangan
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Headline

RUU Omnibus Law Berikan Izin WNA Memiliki Apartemen di Indonesia

Di dalam RUU tersebut salah satunya dijelaskan bahwa Warga Negara Asing dapat memiliki properti atau apartemen di Indonesia.

Redaksi by Redaksi
July 24, 2020
in Headline, News
0
RUU Omnibus Law Berikan Izin WNA Memiliki Apartemen di Indonesia
19
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare On WhatsApp





 

Jakarta, Propertytimes.id – Pemerintah saat ini tengah mengelola Rancangan Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja dan rencananya akan disahkan akhir Agustus 2020. Di dalam RUU tersebut salah satunya dijelaskan bahwa Warga Negara Asing dapat memiliki properti atau apartemen di Indonesia.

Seperti di Pasal 136 bahwa Warga Negara Asing (WNA) akan mendapatkan hak kepemilikan atas satuan rumah susun (sarusun) yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, denda bersama, dan tanah bersama.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil meminta agar kebijakan pemerintah yang memperbolehkan WNA memiliki apartemen.

“Saya dari dulu menganggap asing boleh saja beli. Toh mereka tidak akan bawa keluar ke negerinya, yang dibawa duitnya ke dalam,” kata Sofyan Djalil dalam webinar Real Estate Indonesia (23/7/2020).

Ketentuan dalam undang-undang tersebut berbeda dengan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 yang menyebutkan orang asing hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai sarusun. Lebih lanjut Sofyan mengatakan pemerintah memiliki pemahaman yang sama terkait perizinan tersebut sehingga dimasukan ke dalam RUU Cipta Kerja karena akan banyak pemangku kepentingan (skateholder) yang terlibat.

“Oleh karena itu kita sama-sama sebagai skateholder harus melihat bagaimana UU Cipta Kerja itu berjalan. Karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini, dan kita punya kesepahaman yang sama,” tuturnya.

Kebijakan ini juga disetujui oleh pengembang properti di Indonesia. CEO Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma menyarankan agar pemerintah dapat memberikan izin long stay pass dan multi years visa kepada WNA yang ingin membeli properti.

Hal tersebut agar WNA bisa membawa keluarganya untuk tinggal bersama di Indonesia. Seperti halnya Malaysia dan Thailand yang sudah menerapkan peraturan ini.

“Di luar negeri kan dikasih 10 tahun, kita dikasih 5 tahun cukup untuk bisa diperpanjang. Saya yakin kalau itu semua bisa dikeluarin apalagi kita lagi gencar investasi asing masuk ke Indonesia, itu sangat bermanfaat untuk semua perusahaan investor properti,” ujar Sugianto.

Ia juga menambahkan jika izin ini dikeluarkan, pengembang dapat membuat promo di luar negeri dan yakin properti di Indonesia dapat bergairah lagi dan meyakinkan investor lain. SA

Previous Post

Sektor Properti Indonesia Masih Prospek Bagi Investor Asing

Next Post

Dampak Pandemi, Kinerja Perkantoran di Jakarta Kuartal II 2020 Anjlok

Next Post
Mantul ! Ruko Maxwell dan Faraday Summarecon Serpong Ludes Dalam 1 Jam

Mantul ! Ruko Maxwell dan Faraday Summarecon Serpong Ludes Dalam 1 Jam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • GNA Group Luncurkan Golden Sawangan, Hunian Menengah dengan Lokasi Paling Prestisius di Sawangan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Graha Perdana Indah Gelar Groundbreaking New Cluster Morizono

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Ir. Ciputra (BAG I) : “Cita-cita Saya adalah Membangun, Itu Sebabnya Menjadi Developer”

    53 shares
    Share 21 Tweet 13

Categories

  • Accomodation & Hotel
  • Broker
  • Building Material
  • BUMN
  • Business
  • Commercial
  • Corporate Culture
  • Design Architecture
  • Ekonomi Makro
  • Entertainment
  • Figure
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Indonesia Stock Exchange
  • Industrial
  • Infrastruktur
  • Korporasi
  • Law
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Perbankan
  • Perumahan Rakyat
  • Rendezvous
  • sport
  • Suara Konsumen
  • Technology
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Tips & Trick
  • Tourism
  • Township
  • Travel
  • Travel & Leisure
  • Trend
  • World
Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2025 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2025 Propertytimes.id