Jakarta, Propertytimes.id – Pemerintah saat ini tengah mengelola Rancangan Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja dan rencananya akan disahkan akhir Agustus 2020. Di dalam RUU tersebut salah satunya dijelaskan bahwa Warga Negara Asing dapat memiliki properti atau apartemen di Indonesia.
Seperti di Pasal 136 bahwa Warga Negara Asing (WNA) akan mendapatkan hak kepemilikan atas satuan rumah susun (sarusun) yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, denda bersama, dan tanah bersama.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil meminta agar kebijakan pemerintah yang memperbolehkan WNA memiliki apartemen.
“Saya dari dulu menganggap asing boleh saja beli. Toh mereka tidak akan bawa keluar ke negerinya, yang dibawa duitnya ke dalam,” kata Sofyan Djalil dalam webinar Real Estate Indonesia (23/7/2020).
Ketentuan dalam undang-undang tersebut berbeda dengan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 yang menyebutkan orang asing hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai sarusun. Lebih lanjut Sofyan mengatakan pemerintah memiliki pemahaman yang sama terkait perizinan tersebut sehingga dimasukan ke dalam RUU Cipta Kerja karena akan banyak pemangku kepentingan (skateholder) yang terlibat.
“Oleh karena itu kita sama-sama sebagai skateholder harus melihat bagaimana UU Cipta Kerja itu berjalan. Karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini, dan kita punya kesepahaman yang sama,” tuturnya.
Kebijakan ini juga disetujui oleh pengembang properti di Indonesia. CEO Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma menyarankan agar pemerintah dapat memberikan izin long stay pass dan multi years visa kepada WNA yang ingin membeli properti.
Hal tersebut agar WNA bisa membawa keluarganya untuk tinggal bersama di Indonesia. Seperti halnya Malaysia dan Thailand yang sudah menerapkan peraturan ini.
“Di luar negeri kan dikasih 10 tahun, kita dikasih 5 tahun cukup untuk bisa diperpanjang. Saya yakin kalau itu semua bisa dikeluarin apalagi kita lagi gencar investasi asing masuk ke Indonesia, itu sangat bermanfaat untuk semua perusahaan investor properti,” ujar Sugianto.
Ia juga menambahkan jika izin ini dikeluarkan, pengembang dapat membuat promo di luar negeri dan yakin properti di Indonesia dapat bergairah lagi dan meyakinkan investor lain. SA