Jakarta, Propertytimes.id – Program Sejuta Rumah hadir untuk masyarakat Indonesia agar bisa tinggal di rumah yang layak huni. Terlebih di saat masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat lebih berada di rumah bersama keluarga. Melakukan aktivitas belajar dan bekerja dari rumah masing-masing. Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Pelaksana Penyediaan Perumahan.
Dirilis pada 3 Juli 2020 lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana menjelaskan, Pelaksana Penyediaan Perumahan ini merupakan reformasi birokrasi di bidang perumahan daerah. Selain itu agar penyediaan perumahan di daerah untuk masyarakat dapat efektif dan efisien.
Pemerintah daerah nantinya akan lebih mudah koordinasi dengan Kementerian PUPR terkait pelaksanaan program perumahan di daerah. Adapun tugas-tugas pokok dan fungsi bagi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, diantaranya melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana, utilitas umum, dan koordinasi penyediaan lahan serta pengembangan hunian.
Untuk fungsinya yakni menyusun program serta anggaran pelaksanaan pembangunan, rencana teknis pembangunan, pengawasan, dan pengendalian tekniks pembangunan. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan juga bertugas untuk memantau, evaluasi, mengelola data informasi, koordinasi, penanggulangan pasca-bencana, menyediakan lahan, dan pengembangan lahan. SA