Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti plat merah, PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan penundaan pembayaran bunga obligasi senilai Rp4,33 miliar kepada para pemegang surat utang. Penundaan pembayaran kewajiban tersebut karena perseroan tengah dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari, sebagaimana putusan Majelis Hakim per 7 Oktober 2024.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal laporan keterbukaan informasi atau fakta material terkait penundaan pembayaran bunga bersifat efek PT PP Properti, Tbk, disebutkan, pada Pasal 242 ayat (1) jo. Pasal 245 UU PKPU menyebut, selama masa PKPU, perseroan selaku debitur dalam keadaan PKPU tidak boleh melakukan pembayaran utang dan tidak dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur dari perseroan.
“Berdasarkan ketentuan UU PKPU, selama proses PKPU terhadap perseroan masih berlangsung, maka pembayaran atas bunga obligasi tidak dapat dilakukan atau harus ditunda terlebih dahulu kepada para pemegang obligasi,” kata Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo sebagaimana dilansir dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/10). Adapun, nilai kupon atau bunga yang ditunda pembayarannya adalah sebesar Rp4,33 miliar.
Andek menambahkan, selama masa PKPU sementara, perseroan akan melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus. Menurutnya, Perseroan juga akan menghormati dan mematuhi seluruh ketentuan dari UU PKPU dan akan mengikuti jadwal rapat-rapat kreditur yang telah ditetapkan oleh Tim Pengurus.
“Saat ini, perseroan sedang mempersiapkan beberapa Langkah stratgeis untuk melalui kondisi PKPU sementara dengan pendampingan dari konsultan hukum dan financial advisor,” pungkas Andek.