Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Headline

Dalam Status PKPU, PP Properti Tunda Pembayaran Bunga Obligasi

Nilai kupon atau bunga yang ditunda pembayarannya sebesar Rp4,33 miliar

Redaksi by Redaksi
October 15, 2024
in Headline, Korporasi, News
0
Dalam Status PKPU, PP Properti Tunda Pembayaran Bunga Obligasi

Kawasan Mixed use Grand Kamala Lagoon, salah satu portofolio milik PT PP Properti, Tbk foto: PP Properti

0
SHARES
75
VIEWS

Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti plat merah, PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan penundaan pembayaran bunga obligasi senilai Rp4,33 miliar kepada para pemegang surat utang. Penundaan pembayaran kewajiban tersebut karena perseroan tengah dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari, sebagaimana putusan Majelis Hakim per 7 Oktober 2024.

Dalam suratnya yang ditujukan kepada Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal laporan keterbukaan informasi atau fakta material terkait penundaan pembayaran bunga bersifat efek PT PP Properti, Tbk, disebutkan, pada Pasal 242 ayat (1) jo. Pasal 245 UU PKPU menyebut, selama masa PKPU, perseroan selaku debitur dalam keadaan PKPU tidak boleh melakukan pembayaran utang dan tidak dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur dari perseroan.

“Berdasarkan ketentuan UU PKPU, selama proses PKPU terhadap perseroan masih berlangsung, maka pembayaran atas bunga obligasi tidak dapat dilakukan atau harus ditunda terlebih dahulu kepada para pemegang obligasi,” kata Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo sebagaimana dilansir dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/10). Adapun, nilai kupon atau bunga yang ditunda pembayarannya adalah sebesar Rp4,33 miliar.

Andek menambahkan, selama masa PKPU sementara, perseroan akan melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus. Menurutnya, Perseroan juga akan menghormati dan mematuhi seluruh ketentuan dari UU PKPU dan akan mengikuti jadwal rapat-rapat kreditur yang telah ditetapkan oleh Tim Pengurus.
“Saat ini, perseroan sedang mempersiapkan beberapa Langkah stratgeis untuk melalui kondisi PKPU sementara dengan pendampingan dari konsultan hukum dan financial advisor,” pungkas Andek.

Tags: BEIbunga obligasibursa efek indonesiapp properti
Previous Post

Presiden Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN

Next Post

Dampak Penghapusan Pajak Properti 16 Persen

Next Post
Untuk Menggairahkan Pasar, Jakarta Garden City Luncurkan Promo Double Diskon Spektakuler

Dampak Penghapusan Pajak Properti 16 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembang Jepang Ini Akan Garap Proyek Kota Mandiri di Pinggiran Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id