Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti, PT Lippo Cikarang Tbk resmi mengumumkan telah melepas seluruh unit penyertaan dalam Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur Bowsprit Township Development (DINFRA) kepada anak usahanya, PT Megakreasi Cikarang Permai (MKCP). Transaksi senilai Rp3,07 triliun ini dilakukan pada 9 September 2024.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, (Senin (21/4), informasi ini disampaikan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia dalam rangka memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Direksi Lippo Cikarang menjelaskan bahwa penjualan ini masuk kategori transaksi material, karena nilainya setara dengan 45% dari total ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim per 30 Juni 2024. Selain itu, transaksi ini juga dikategorikan sebagai transaksi afiliasi, lantaran MKCP merupakan perusahaan terkendali dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% oleh Lippo Cikarang.
BACA JUGA: Siapkan Right Issue Rp1,48 Triliun, Lippo Cikarang Tentukan Harga Teoretis Saham Rp500,45 per Lembar
Meski bernilai besar, perseroan menyebut transaksi ini tidak berdampak material terhadap operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perusahaan. Penjualan unit penyertaan ini justru disebut sejalan dengan strategi bisnis perseroan, terutama dalam mengonsolidasikan kepentingan bisnis yang terkait dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) — penerbit Surat Utang Jangka Panjang yang menjadi aset DINFRA.
“Melalui transaksi ini, kami dapat menyatukan kepentingan bisnis yang berkaitan dengan MSU di dalam MKCP sebagai bagian dari strategi konsolidasi,” tulis Corporate Secretary Lippo Cikarang, Peter Adrian, dalam keterangannya.
Sebagai informasi, DINFRA dibentuk berdasarkan akta notaris pada 20 Agustus 2019 dan mengalami perubahan terakhir pada 30 September 2019. Penjualan unit penyertaan ini dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah disusun sejak 6 September 2024.
Dengan terlaksananya transaksi tersebut, Lippo Cikarang menegaskan tidak ada kewajiban meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mengacu pada ketentuan pengecualian di dalam POJK 17/2020.