Jakarta, Propertytimes.id – Sebagai badan yang melayani dana pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selalu memastikan bahwa lembaga yang bekerja sama dalam penyaluran dana ini telah memberikan hasil yang maksimal kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tahun 2020, PPDPP menggandeng 42 Bank Pelaksana (terdiri dari 10 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah (BPD)) dalam menyalurkan dana subsidi pemerintah ini. Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama, maka setiap kuartal dilakukan evaluasi terhadap kinerja bank pelaksan FLPP.
Berdasarkan Rapat Evaluasi Bank Pelaksana Triwulan II TA 2020 yang diadakan Rabu – Kamis (22-23/7) di Bandung, yang dihadiri secara langsung Direksi PPDPP, Direktur Utama, Arief Sabaruddin, Direktur Keuangan, Arief Rahman Hakim, Direktur Layanan, Christ Robert Marbun dan Direktur Umum dan Hukum, Atik Niene Nierani, Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT SMF, Heliantopo, 13 bank pelaksana dan sebagian lagi diikuti secara virtual oleh 29 bank pelaksana.
Bank Pelaksana yang hadir dalam tatap muka sebanyak 13 bank adalah Bank BTN, Bank BTN Syariah, BRI, BRI Syariah, BNI, BNI Syariah, Mandiri, Artha Graha, BRI Agroniaga, KEB Hana, BJB, BJB Syariah dan Bank DKI.
Baca Juga : Gandeng Berbagai Pihak, PPDPP Siap Salurkan Subsidi FLPP Tepat Guna
Sedangkan 29 bank pelaksana yang ikut rapat secara virtual adalah BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Sulselbar, BPD Sulselbar Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Sumselbabel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Jateng, BPD SumselBabel, BPD Jateng Syariah, BPD NTT, BPD Sulteng, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Kaltimtara, BPD Papua, BPD Kalteng, BPD Sulutgo dan BPD DIY.
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini akan diputuskan bank pelaksana yang belum melaksanakan penyaluran dana FLPP sesuai dengan target yang disepakati di dalam perjanjian kerjasama kuotanya akan dialihkan kepada bank pelaksan dengan kinerja yang lebih bagus.
Pada penilaian triwulan II ini, bank pelaksana dengan realisasi di bawah 50 persen akan mengalami pengurangan kuota minimal sebesar 20 persen dan penambahan kuota hanya dapat dilakukan jika bank sudah mampu menyalurkan dana FLPP di atas 80 persen.
Arief berharap, bank pelaksana tidak hanya konsentrasi dalam penyaluran dana FLPP tetapi juga masalah kualitas. “Bicara masalah kuantitas sangat mudah tapi yang dibutuhkan adalah kualitas rumah. Saya tegaskan, rumah subsidi bukan rumah murahan tetapi adalah rumah yang berkualitas,” ujarnya tegas dihadapan para bank pelaksana.
Bank pelaksana diminta Arief untuk mengubah pandangan, ketika mengajukan penambahan kuota bank harus dapat memastikan bahwa permintaannya sudah ada. “Bank pelaksana harus dapat memastikan bahwa tuntutan dari sisi demand dapat diwujudkan oleh pengembang,” ungkapnya menambahkan.
Dana FLPP Sudah Tersalurkan 75,51%
Dana FLPP berdasarkan pencairan Jumat (24/7) tercatat 77.401 unit atau sebesar 75,51% dari target yang ditetapkan tahun 2020 senilai Rp7,85 triliun. Sehingga total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 – 2020 mencapai 733.003 unit senilai Rp52.21 triliun.
Sementara itu dari data dashboard management control PPDPP, terlihat per Kamis (23/7) pukul 17.26 WIB tercatat sebanyak 199.817 calon debitur sudah mengakses aplikasi Sistem Informasi KPR Bersubsidi alias SiKasep, yang merupakan pintu gerbang bagi calon debitur yang ingin mengakses dana pembiayaan FLPP. Sebanyak 82.407 calon debitur sudah dinyatakan lolos subsidi checking, dengan 12.055 dalam proses verifikasi bank pelaksana FLPP dan sebanyak 734 calon debitur sudah dalam proses pengajuan dana FLPP kepada PPDPP. SA