Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Headline

Pengembang Minta Pemerintah untuk Merelaksasi Kebijakan Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi

Pengembang properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) meminta agar pemerintah dapat memberikan relaksasi kebijakan batas maks

Redaksi by Redaksi
July 24, 2020
in Headline, News
0
Pengembang Minta Pemerintah untuk Merelaksasi Kebijakan Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi
0
SHARES
9
VIEWS





 

Jakarta, Propertytimes.id – Pengembang properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) meminta agar pemerintah dapat memberikan relaksasi kebijakan batas maksimal gaji penerima KPR bersubsidi pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020.

Di dalamnya disebutkan bahwa kelompok sasaran rumah bersubsidi ialah MBR dengan penghasilan Rp8 juta (take home pay). Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan REI mengatakan  pemerintah bisa mempertimbangkan take home pay menjadi gaji pokok karena masyarakat di sebagian provinsi tidak bisa memenuhi syarat tersebut. Padahal sebelumnya batas gaji maksimum berada di Rp4 juta dalam Kepmen PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016.

 

Baca Juga : Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat: Pengembang Saat Ini Cukup Kreatif, Seandainya pun Tanpa FLPP

 

“Beberapa daerah misalnya di Papua agak sulit, mereka pasti menerima di atas Rp8 juta karena biaya hidup sehari-hari cukup tinggi. Kenapa ambil contoh di Papua? Karena realisasinya tidak sampai 5% terhadap rumah MBR bersubsidi,” ujar Totok Lusida, Ketua Umum DPP REI dalam diskusi Serial Dialog Hari Perumahan Nasional 2020 yang digelar secara daring oleh Kementerian PUPR dan REI, Kamis (23/7/2020) kemarin.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto mengatakan syarat batas maksimum gaji yang tinggi bisa menjadi salah sasaran.

“Saya sering mengatakan di berbagai kesempatan, peraturannya memang tidak bisa tiba-tiba lompat ke Rp8 juta untuk gaji pokok, karena terus terang saja kalau sampai Rp8 juta, sebagian teman-teman ada yang teriak. Contoh gaji pokok ASN eselon 1 semua pasti di bawah Rp8 juta dan kalau eselon 1 golongan 4 itu masuk di golongan MBR yang dimakud, itu akan jadi persolan. Ini jadi pertimbangan,” jelas Eko.

Untuk itu khusus di Papua dan Papua Barat dibedakan dari wilayah lain yaitu maksimal Rp8,5 juta untuk pembelian rumah susun dan maksimal Rp8 juta untuk rumah tapak. SA


Previous Post

RUU Omnibus Law Berikan Izin WNA Memiliki Apartemen di Indonesia

Next Post

Kementerian PUPR Evaluasi Bank Pelaksana FLPP Paruh Pertama 2020

Next Post
Mantul ! Ruko Maxwell dan Faraday Summarecon Serpong Ludes Dalam 1 Jam

Mantul ! Ruko Maxwell dan Faraday Summarecon Serpong Ludes Dalam 1 Jam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembang Jepang Ini Akan Garap Proyek Kota Mandiri di Pinggiran Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id