Jakarta, Propertytimes.id – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus mengembangkan teknologinya dengan dukungan dari berbagai pihak. Terbaru, PPDPP membangun kerjasama dengan SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dengan melakukan integrasi data SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) antara e-FLPP dengan SIKI, Selasa (07/07) lalu. Dengan adanya kerjasama tersebut, nantinya PPDPP dapat memastikan bahwa pengembang yang mengajukan diri telah tersertifikasi secara resmi dan telah memenuhi kompetensinya.
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menuturkan, PPDPP berupaya memfasilitasi pengembang FLPP untuk membangun rumah sesuai peraturan yang ada. “Rumah yang dijual sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, harus layak huni. Kalau mau bicarakan soal peningkatan mutu, silahkan setelah akad” ujar Arief. Karena itu, lanjut Arief, pihaknya ingin memastikan bahwa rumah FLPP yang disediakan harus layak huni, tidak memerlukan peningkatan kualitas dan penambahan biaya di luar harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan, database PPDPP per 13 Juli 2020, sebanyak 10.700 lokasi telah didaftarkan oleh pengembang pada SiKumbang, dan sebanyak 10.002 data telah terintegerasi untuk lakukan pengajuan akad. Data tersebut dihimpun dari 6.031 pengembang di seluruh Indonesia yang berasal dari 20 asosiasi yang terdaftar dalam Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG).
PPDPP juga diketahui sedang membangun kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam hal pemanfaatan identifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada database Big Data PPDPP. Kerjasama yang dilakukan dalam pengembangan sistem tersebut terdiri dari beberapa bagian. Pada aplikasi SiKasep, kesesuaian data NPWP untuk calon debitur yang mendaftar melalui aplikasi tersebut akan dicocokkan dengan kesesuaian NPWP. Bagi pengguna SiKasep yang belum memiliki NPWP, maka secara otomatis akan dihubungkan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mengurus NPWP.
Begitu juga aplikasi SiKumbang, kesesuaian data NPWP untuk pengembang yang memasukkan data perumahannya dalam aplikasi tersebut akan dicocokkan dengan kesesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pengembang yang belum memiliki NPWP, maka secara otomatis akan dihubungkan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mengurus NPWP. Selain untuk FLPP, integrasi data pajak tersebut juga disinergikan dengan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Sehingga hal tersebut dapat mendukung kepastian penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan tepat sasaran.
SiKasep merupakan aplikasi aplikasi pintar yang dapat membantu masyarakat dalam mencari rumah subsidi dari pemerintah. Aplikasi ini dapat dengan mudah dan gratis diunduh melalui smartphone. PPDPP mencatat, masyarakat yang mendaftarkan diri pada aplikasi SiKasep rata-rata mencapai 1.500 orang per harinya. Greeds