Dubai, Propertytimes.id – Pemerintah India melalui Departemen Pajak Penghasilan melakukan operasi besar-besaran terhadap individu dan perusahaan yang terlibat dalam pembelian serta investasi properti di luar negeri, terutama di Dubai. Langkah ini tak pelak menimbulkan kehebohan di sektor keuangan dan properti, karena banyak transaksi yang diduga dilakukan di luar aturan resmi.
Dilansir dari laman berita punemirror.com, Senin (27/10), operasi ini digelar oleh tim investigasi wilayah Pune dan dilakukan secara serentak di sembilan lokasi di Pune, serta empat lokasi lain di Thane, Mumbai, dan Gurugram. Sasaran utama adalah para perantara, pembeli, dan investor yang terlibat dalam transaksi properti di Uni Emirat Arab (UEA).
Dari hasil pemeriksaan, tulis laporan tersebut, petugas menemukan data terkait sekitar 340 properti di Dubai dengan nilai total mencapai lebih dari Rp1,5 triliun atau sekitar AED 350 juta. Selain itu, sejumlah besar uang tunai dan berbagai bukti digital serta dokumen disita. Temuan ini juga mengungkap adanya transaksi tidak tercatat, penerimaan uang tunai di luar sistem, dan dugaan pelanggaran aturan pajak maupun peraturan devisa.
BACA JUGA: Orang Super Kaya Singapura Serbu Properti Mewah Dubai
Yang menarik, investigasi awal menunjukkan banyak properti di Dubai dibeli menggunakan uang hasil pendapatan yang tidak dilaporkan, khususnya melalui jalur non-perbankan. Sebagian investor juga tidak mencantumkan aset luar negeri mereka dalam laporan pajak di India. Padahal, menurut Undang-Undang Black Money tahun 2015, setiap warga India yang memiliki aset di luar negeri wajib melaporkannya dalam surat pengembalian pajak tahunan. Pelanggaran aturan ini dapat berujung pada denda besar, tuntutan hukum, hingga kewajiban pajak tambahan.
Para ahli keuangan memperingatkan meningkatnya minat warga India untuk berinvestasi di pasar properti Dubai karena tergiur tawaran cicilan ringan dan potensi hasil sewa yang tinggi. Namun, mereka mengingatkan bahwa skema seperti itu bisa melanggar aturan Foreign Exchange Management Act (FEMA) dan ketentuan Bank Sentral India jika dilakukan di luar saluran perbankan resmi atau menggunakan mata uang asing tanpa izin.
“Kalau beli properti di luar negeri, uang yang dipakai tetap harus berasal dari penghasilan yang sah dan dikirim lewat bank resmi dengan dokumen lengkap,” ujar seorang konsultan pajak senior. Ia juga menekankan bahwa aset luar negeri harus dilaporkan secara terbuka dalam bagian Foreign Assets (FA) dan Foreign Source Income (FSI) di laporan pajak tahunan.
Para akuntan publik dan penasihat keuangan pun mengimbau calon investor agar melakukan pemeriksaan kepatuhan sebelum mengirim dana ke luar negeri. Mereka menyarankan untuk memastikan transaksi sesuai aturan FEMA, batas remitansi yang diizinkan (Liberalised Remittance Scheme), dan ketentuan pajak yang berlaku. Dokumen seperti perjanjian pembelian, bukti transfer, dan faktur juga perlu disimpan untuk keperluan pemeriksaan pajak di masa depan.
Selanjutnya, pendapatan dari properti luar negeri, baik dari sewa maupun penjualan, tetap harus dilaporkan dan dikenai pajak sesuai aturan India serta perjanjian pajak internasional.
Banyak pihak menilai tindakan tegas ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan aliran uang gelap ke pasar properti luar negeri dan menumbuhkan kesadaran pajak di kalangan investor. Langkah ini juga diharapkan bisa mendorong praktik investasi yang lebih transparan dan sesuai aturan. Propertytimes | punemirror





