Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Expatriate

India Perketat Pengawasan Investasi Properti Luar Negeri

Redaksi by Redaksi
October 27, 2025
in Expatriate, Headline, News, World
0
Orang Super Kaya Singapura Serbu Properti Mewah Dubai

Ilustrasi kawasan real estate dan properti komersial di Dubai. Foto: wise.com

0
SHARES
5
VIEWS

Dubai, Propertytimes.id – Pemerintah India melalui Departemen Pajak Penghasilan melakukan operasi besar-besaran terhadap individu dan perusahaan yang terlibat dalam pembelian serta investasi properti di luar negeri, terutama di Dubai. Langkah ini tak pelak menimbulkan kehebohan di sektor keuangan dan properti, karena banyak transaksi yang diduga dilakukan di luar aturan resmi.

Dilansir dari laman berita punemirror.com, Senin (27/10), operasi ini digelar oleh tim investigasi wilayah Pune dan dilakukan secara serentak di sembilan lokasi di Pune, serta empat lokasi lain di Thane, Mumbai, dan Gurugram. Sasaran utama adalah para perantara, pembeli, dan investor yang terlibat dalam transaksi properti di Uni Emirat Arab (UEA).

Dari hasil pemeriksaan, tulis laporan tersebut, petugas menemukan data terkait sekitar 340 properti di Dubai dengan nilai total mencapai lebih dari Rp1,5 triliun atau sekitar AED 350 juta. Selain itu, sejumlah besar uang tunai dan berbagai bukti digital serta dokumen disita. Temuan ini juga mengungkap adanya transaksi tidak tercatat, penerimaan uang tunai di luar sistem, dan dugaan pelanggaran aturan pajak maupun peraturan devisa.

BACA JUGA: Orang Super Kaya Singapura Serbu Properti Mewah Dubai

Yang menarik, investigasi awal menunjukkan banyak properti di Dubai dibeli menggunakan uang hasil pendapatan yang tidak dilaporkan, khususnya melalui jalur non-perbankan. Sebagian investor juga tidak mencantumkan aset luar negeri mereka dalam laporan pajak di India. Padahal, menurut Undang-Undang Black Money tahun 2015, setiap warga India yang memiliki aset di luar negeri wajib melaporkannya dalam surat pengembalian pajak tahunan. Pelanggaran aturan ini dapat berujung pada denda besar, tuntutan hukum, hingga kewajiban pajak tambahan.

Para ahli keuangan memperingatkan meningkatnya minat warga India untuk berinvestasi di pasar properti Dubai karena tergiur tawaran cicilan ringan dan potensi hasil sewa yang tinggi. Namun, mereka mengingatkan bahwa skema seperti itu bisa melanggar aturan Foreign Exchange Management Act (FEMA) dan ketentuan Bank Sentral India jika dilakukan di luar saluran perbankan resmi atau menggunakan mata uang asing tanpa izin.

“Kalau beli properti di luar negeri, uang yang dipakai tetap harus berasal dari penghasilan yang sah dan dikirim lewat bank resmi dengan dokumen lengkap,” ujar seorang konsultan pajak senior. Ia juga menekankan bahwa aset luar negeri harus dilaporkan secara terbuka dalam bagian Foreign Assets (FA) dan Foreign Source Income (FSI) di laporan pajak tahunan.

Para akuntan publik dan penasihat keuangan pun mengimbau calon investor agar melakukan pemeriksaan kepatuhan sebelum mengirim dana ke luar negeri. Mereka menyarankan untuk memastikan transaksi sesuai aturan FEMA, batas remitansi yang diizinkan (Liberalised Remittance Scheme), dan ketentuan pajak yang berlaku. Dokumen seperti perjanjian pembelian, bukti transfer, dan faktur juga perlu disimpan untuk keperluan pemeriksaan pajak di masa depan.

Selanjutnya, pendapatan dari properti luar negeri, baik dari sewa maupun penjualan, tetap harus dilaporkan dan dikenai pajak sesuai aturan India serta perjanjian pajak internasional.

Banyak pihak menilai tindakan tegas ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan aliran uang gelap ke pasar properti luar negeri dan menumbuhkan kesadaran pajak di kalangan investor. Langkah ini juga diharapkan bisa mendorong praktik investasi yang lebih transparan dan sesuai aturan. Propertytimes | punemirror

Tags: Indiainvestasi luar negerikepatuhan pajakpajakproperti Dubai
Previous Post

Colliers Indonesia: Due Diligence Teknis Jadi Kunci Sukses Investasi Data Center di Jakarta

Next Post

Sinergikan Aset dalam Ekosistem Grup, Alasan Lippo Karawaci Akuisisi Imperial Aryaduta Hotel

Next Post
Sinergikan Aset dalam Ekosistem Grup, Alasan Lippo Karawaci Akuisisi Imperial Aryaduta Hotel

Sinergikan Aset dalam Ekosistem Grup, Alasan Lippo Karawaci Akuisisi Imperial Aryaduta Hotel

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembang Jepang Ini Akan Garap Proyek Kota Mandiri di Pinggiran Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id