Tangerang, Propertytimes.id – Emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) merespons secara resmi permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai rencana akuisisi saham PT Karya Sentra Sejahtera (KSS). Dalam surat tertanggal 27 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Direktur BEI, manajemen LPKR menjelaskan latar belakang dan strategi di balik akuisisi ini.
Berdasarkan surat bernomor 047/LK-COS/X/2025 yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (27/10), transaksi tersebut dilatarbelakangi oleh peluang strategis dari pihak penjual yang sedang melakukan optimalisasi portofolio. Akuisisi ini memungkinkan LPKR mengambil alih kepemilikan langsung atas tanah dan bangunan Imperial Aryaduta Hotel & Country Club (IAHCC) yang selama ini disewa dan dioperasikan oleh perseroan.
BACA JUGA: Lippo Karawaci Akuisisi PT KSS Senilai Rp332,2 Miliar
Dalam surat tersebut, manajemen LPKR menyatakan, jika akuisisi ini akan membuka jalan bagi perseroan untuk mengembangkan operasi IAHCC lebih lanjut serta meningkatkan efisiensi biaya dengan tidak adanya lagi beban sewa kepada pihak ketiga, sehingga memperkuat arus kas operasional.
Manajemen menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam pengelolaan operasional IAHCC pasca-akuisisi, dan perjanjian sewa antara KSS dengan perseroan akan tetap berlanjut. Mengenai kewajaran harga, LPKR mengungkapkan sedang dalam proses memperoleh laporan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik independen. Adapun, sumber dana akuisisi disebutkan berasal dari kas internal perseroan.
Diketahui, PT Karya Sentra Sejahtera, yang telah beroperasi sejak 2005, mencatatkan nilai ekuitas sebesar Rp301,3 miliar dan laba bersih Rp8,6 miliar per 30 Juni 2025. Aset IAHCC pasca-akuisisi akan tetap dicatat sebagai properti investasi di dalam KSS. Dengan transaksi ini, LPKR memproyeksikan peningkatan EBITDA dan nilai jangka panjang melalui optimalisasi aset dan sinergi antar unit bisnis dalam ekosistem Lippo.





