Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Headline

Wow, Benarkah Rumah di Jakarta Lebih Mahal dari Harga Rumah di Jepang dan New York?

Harga rumah di Jakarta ternyata lebih mahal dibanding New York dan beberapa kota lainnya di Jepang

Redaksi by Redaksi
July 13, 2020
in Headline, News
0
Wow, Benarkah Rumah di Jakarta Lebih Mahal dari Harga Rumah di Jepang dan New York?
20
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare On WhatsApp

Jakarta, Propertytimes.id – Harga rumah di Jakarta ternyata  lebih mahal dibanding New York dan beberapa kota lainnya di Jepang, meski biaya hidup di negara-negara tersebut lebih tinggi dibanding Jakarta. Komparasi ini sendiri berdasarkan rasio perhitungan harga rumah terhadap pendapatan (income) menurut riset World Bank Time To Act 2019 yang dikutip Jakarta Property Institute.

Mahalnya harga rumah di Jakarta, menurut Executive Director Jakarta Property Institute Wendy Haryanto, adalah karena satu di antaranya birokrasi yang rumit dan berbelit. “Ongkos birokrasi tinggi ini yang menyebabkan harga rumah demikian mahal dan terus naik,” kata Wendy dalam konferensi virtual, Kamis (9/7/2020), sebagaimana dilansir kontan.co.id.

Berdasarakan data tersebut, Kota Jakarta menduduki peringkat ke 11 (rasio 10,3), sedangkan New York peringkat ke 14 (rasio 5,7), Yokohama-Jepang peringkat ke 16 (rasio 4,8). Sementara peringkat pertama diraih kota Shenzhen, Tiongkok dengan rasio 19,8.

Dirinya juga menjelaskan, ongkos birokrasi tersbeut mencakup proses perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan rendahnya peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business). Selain itu, pengembangan yang diizinkan membangun juga masih mengalami sejumlah pembatasan, terutama dalam hal memperluas atau menambah koefisien lantai bangunan (KLB) yang belum berubah mengikuti dinamika aktual dan kebutuhan pasar.

“Jika para pengembang ingin memenuhi kebutuhan pasar dengan membangun properti tertentu, mereka harus membayar kompensasi dengan harga tinggi,” imbuh Wendy. SA

 

Tags: Berita PropertiPropertiRumah
Previous Post

Serba Serbi Tabungan Perumahan Rakyat

Next Post

Gandeng Bank Mandiri, The Sanctuary Collection Sentul Beri Kemudahan Konsumen untuk Pembiayaan KPR

Next Post
Fokus Penanganan Pandemi, Benarkah Alokasi Anggaran Ibu Kota Baru Ditunda?

Fokus Penanganan Pandemi, Benarkah Alokasi Anggaran Ibu Kota Baru Ditunda?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • GNA Group Luncurkan Golden Sawangan, Hunian Menengah dengan Lokasi Paling Prestisius di Sawangan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Graha Perdana Indah Gelar Groundbreaking New Cluster Morizono

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Ir. Ciputra (BAG I) : “Cita-cita Saya adalah Membangun, Itu Sebabnya Menjadi Developer”

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2025 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2025 Propertytimes.id