Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) angkat bicara mengenai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kembali diajukan oleh Regy Rahim bersama mitra lainnya.
Manajemen emiten properti BUMN ini menegaskan bahwa gugatan hukum tersebut tidak memberikan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan maupun pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi dan sukuk.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (21/5/2026), Direktur Utama PT Adhi Commuter Properti Tbk, Achmad Wachid Abdullah, menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut didaftarkan oleh tiga pihak selaku pemohon. Mereka adalah Regy Rahim selaku mandor proyek, Harjuna Arumbinang dari CV Bira Putra Sukses, dan Mulyadi dari CV Adiya Gumilang Nusantara dengan total akumulasi utang pokok yang dituntut sebesar Rp517.190.458.
BACA JUGA: Pengadilan Niaga Tolak Permohonan PKPU terhadap Adhi Commuter Properti
Selain ketiga pemohon tersebut, berkas permohonan juga mencantumkan keberadaan kreditur lain, yaitu PT Lasarez Dinamika, dengan nilai piutang sebesar Rp698.880.000. Sebelumnya, Regy Rahim diketahui sempat mengajukan permohonan PKPU serupa terhadap perseroan. Namun, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan penolakan atas gugatan terdahulu tersebut pada 5 Mei 2026.
Manajemen ADCP menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, asas nebis in idem tidak berlaku dalam ranah hukum ini. Hal tersebut membuat pemohon tetap memiliki kedudukan hukum untuk mendaftarkan kembali gugatannya sepanjang kewajiban pokok belum sepenuhnya dilunasi oleh perseroan.
Terkait kelancaran pemenuhan kewajiban, manajemen ADCP mengakui adanya kendala keterbatasan arus kas internal perusahaan. Kondisi tersebut dipicu oleh penurunan volume penjualan unit properti serta lambatnya realisasi pencairan piutang konsumen akibat situasi pasar properti nasional yang masih cenderung lesu.
Meski demikian, manajemen memastikan seluruh aktivitas inti operasional seperti pemasaran, penjualan, dan layanan purna jual tetap berjalan normal secara kontinu. Beberapa proyek strategis hanya mengalami penjadwalan ulang guna menyesuaikan skala prioritas dan alokasi sumber daya perusahaan.
Guna menghadapi proses persidangan yang telah memasuki agenda pembuktian pada Kamis (21/5/2026), ADCP telah menunjuk Kantor Hukum Arifudin & Susanto Partnership sebagai kuasa hukum resmi. Langkah hukum lanjutan yang diprioritaskan perseroan saat ini adalah mengupayakan penyelesaian non-litigasi di luar pengadilan melalui komunikasi intensif.





