Jakarta, Propertytimes.id – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan terhadap PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Putusan tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, atas perkara dengan register nomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Jkt.Pst.
Dalam laporan keterbukaan informasi yang dilansir dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (8/5/2026), Direktur Utama PT Adhi Commuter Properti Tbk, Achmad Wachid Abdullah, menjelaskan bahwa perseroan sebelumnya diajukan permohonan PKPU oleh tiga pihak kreditur. Para pemohon tersebut terdiri dari Regy Rahim, CV Bira Putra Sukses, dan CV Adiya Gumilang Nusantara dengan total utang pokok yang didalilkan sebesar Rp517.190.458.
BACA JUGA: Adhi Commuter Properti Beri Penjelasan Terkait Somasi Vendor dan Proyek LRT City Tebet
Berdasarkan rincian dalam dokumen laporan, Regy Rahim merupakan mandor yang mengerjakan proyek Adhi City Sentul 1 dan 2 dengan klaim piutang sebesar Rp197,72 juta. Sementara itu, CV Bira Putra Sukses dan CV Adiya Gumilang Nusantara masing-masing mendalilkan piutang terkait kontrak kerja sama sewa alat berat dan alat survei senilai Rp108,15 juta dan Rp211,3 juta.
Namun, melalui amar putusan yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan PKPU dari para pemohon secara keseluruhan. Selain menolak gugatan tersebut, hakim juga menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.312.000.
Menanggapi putusan tersebut, manajemen ADCP menegaskan bahwa penolakan PKPU ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan bisnis perusahaan. Achmad Wachid Abdullah menyatakan bahwa tidak terdapat dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan akibat proses hukum tersebut.
Pihak manajemen juga memastikan bahwa ADCP tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasanya. Perseroan menekankan bahwa hingga saat ini tidak terjadi kondisi pelanggaran atau gagal bayar terhadap perjanjian pembiayaan yang ada, baik itu terkait instrumen obligasi, sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya.





