Jakarta, Propertytimes.id – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang digadang-gadang menjadi sebuah terobosan di sektor properti. Program ini diharapkan menjadi amunisi baru dalam mencapai target ambisius pembangunan 3 juta rumah dalam masa pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan, kehadiran KUR Perumahan menandai sejarah penting bagi bangsa Indonesia. “Ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyejahterakan rakyat dari sektor perumahan,” ujar Maruarar di Kantor Kementerian PKP, Selasa (8/7).
KUR Perumahan merupakan skema pembiayaan bersubsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk sektor perumahan. Berbeda dengan skema KUR yang selama ini lebih fokus pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), KUR Perumahan secara spesifik menyasar pembiayaan bagi pelaku usaha di sektor perumahan, termasuk pengembang, kontraktor, hingga penyedia bahan bangunan, yang pada akhirnya akan mendukung ketersediaan hunian terjangkau bagi masyarakat.
BACA JUGA: Dorong Program 3 Juta Rumah, Menteri PKP Usul Revisi UU Perumahan dan Peta Jalan Nasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan lebih lanjut bahwa plafon KUR untuk ekosistem perumahan ini ditingkatkan menjadi Rp5 miliar. Plafon ini dapat digunakan oleh kontraktor UMKM dengan kriteria modal Rp5 miliar atau penjualan Rp50 miliar.
“Ini bisa dibuat untuk memfasilitasi dengan Rp5 miliar membangun 38-40 unit perumahan yang tipenya 36. Nah ini waktunya bisa sampai 4-5 tahun,” pungkas Airlangga saat Konferensi Pers Perkembangan KUR dan Perekonomian di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (3/7) lalu.
Selain itu, KUR ini juga dapat digunakan oleh debitur perorangan untuk renovasi rumah atau membuka usaha di rumahnya. Airlangga juga menyebutkan, pemerintah menyiapkan plafon KUR sekitar Rp13 triliun untuk debitur perorangan dan tambahan plafon sebanyak Rp117 triliun untuk perumahan.
Subsidi bunga yang diberikan untuk sektor UMKM konstruksi berupa bunga fixed 5%. “Jadi kalau perbankan memberikan contohnya 11%, maka kontraktor UMKM bisa membayar 6%. Tapi kalau dia kasih 12% ya bayarnya 7%. Sesuai dengan perbankan masing-masing, Himbara maupun swasta,” terang Airlangga. Dirinya menyebut penggunaan KUR perumahan tersebut fokusnya pada pembangunan rumah tipe 36, yaitu rumah sederhana, yang berlaku untuk semua bentuk rumah baik tapak maupun vertikal, selama memenuhi kriteria tipe 36 atau serupa.





