Jakarta, Propertytimes.id – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus menggalakkan penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH) di sektor properti dan konstruksi, baik pada bangunan swasta maupun pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung target nasional penurunan emisi karbon dan pembangunan berkelanjutan, sekaligus implementasi Strategi PU 608 yang fokus pada penurunan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) dalam investasi properti dan bangunan gedung.
Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan komitmen kementeriannya untuk menurunkan nilai ICOR, rasio yang mencerminkan efisiensi investasi terhadap pertumbuhan output ekonomi. “Kami di Kementerian PU memandang ICOR sebagai tolok ukur strategis. Kami tidak hanya berbicara tentang efisiensi investasi, tetapi benar-benar turun ke lapangan untuk mengetahui penyebab utama tingginya ICOR,” kata Menteri Dody.
Berdasarkan laporan The Global Status Report for Buildings and Construction 2022 dari United Nations Environment Programme (UNEP), sektor properti dan konstruksi menyumbang sekitar 37% emisi CO2 global, termasuk dari konsumsi energi operasional bangunan serta proses produksi material seperti semen dan baja.
BACA JUGA: Real Estat Komersial di Asia Pasifik Menginginkan Portofolio 100% Bersertifikasi Hijau
“Karena itu, infrastruktur dan bangunan harus menjadi bagian dari solusi. Penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) menjadi salah satu strategi nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rendah karbon,” imbuh Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, di Jakarta, Sabtu (5/7) sebagaimana dilansir dari laman portal resmi Kementerian PU.
Diketahui, Pemerintah Indonesia menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Sejalan dengan target tersebut, Kementerian PUPR telah menyusun dan mengatur pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung Hijau dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang kemudian diturunkan lebih lanjut dalam Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021.
Bangunan gedung hijau diwajibkan memenuhi kinerja efisiensi sumber daya, dengan target konservasi energi sebesar 25% dan konservasi air minimal 10%. Standar ini juga mengharuskan penerapan prinsip ramah lingkungan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga operasional gedung.
Menurut Wamen Diana, beberapa strategi dapat diterapkan untuk mereduksi operational carbon, seperti mengubah perilaku menjadi lebih hemat energi dan mengganti sumber energi dengan energi terbarukan. Sementara itu, untuk mereduksi embodied carbon, dapat dilakukan melalui penerapan prinsip lean construction dan penggunaan material lokal. “Teknologi juga turut berperan penting pada penerapan standar teknis BGH dan BGC serta penyelenggaraan konstruksi Lean Construction. Salah satunya melalui Building Information Modelling (BIM),” ujarnya.





