Jakarta, Propertytimes.id – Pemerintah tengah mengakselerasi langkah menuju pemenuhan target ambisius Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (19/5), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Perumahan guna memperkuat implementasi program di lapangan.
“Kami mengusulkan adanya revisi UU Perumahan. Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar regulasi ini benar-benar bisa menyelesaikan persoalan mendasar dalam pembangunan perumahan,” ujar Maruarar Sirait sebagaimana dilansir dari Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP.
.Menurutnya, regulasi yang ada belum mengakomodasi sejumlah aspek krusial seperti ketersediaan lahan, pembiayaan, dan peran pemerintah daerah. Padahal, ketiga elemen ini sangat menentukan keberhasilan pembangunan rumah bagi masyarakat, terutama segmen berpenghasilan rendah (MBR).
Maruarar juga menegaskan pentingnya peta jalan sebagai panduan strategis dalam pelaksanaan program nasional tersebut. Dokumen tersebut akan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam menyusun kebijakan, anggaran, dan program pembangunan perumahan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Saya sudah siapkan peta jalan ini sejak Januari. Tapi baru sekarang bisa dibahas. Kami harap Komisi V mendukung peta jalan ini agar target 3 juta rumah benar-benar terwujud,” kata Maruarar. Adapun, tiga poin utama dalam peta jalan tersebut mencakup, arah strategi pembangunan rumah rakyat yang terukur dan tepat sasaran, Sinergi lintas sektor demi efektivitas kebijakan serta acuan bersama antar pemangku kepentingan.
Hunian Berimbang dan CSR Jadi Solusi Alternatif
Selain revisi UU Perumahan, dalam rapat tersebut kebijakan hunian berimbang kembali disorot sebagai upaya menciptakan ekosistem perumahan inklusif. Melalui kebijakan ini, pengembang diwajibkan membangun satu rumah mewah disertai dua rumah menengah dan tiga rumah untuk MBR.
Namun, implementasinya di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. “Kami ingin tahu kendala riilnya agar bisa diselesaikan lewat revisi UU. Ini penting demi pemerataan,” kata Maruarar. Selain itu, partisipasi sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) juga didorong sebagai solusi atas keterbatasan dana APBN. Komisi V DPR pun menyambut positif inisiatif ini dan siap terlibat dalam pengawasannya.
Dalam kesempatan itu, Maruarar menyebut pihaknya telah bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR untuk mendorong percepatan pembangunan rumah, salah satunya dengan penerbitan SKB 3 Menteri terkait penggratisan BPHTB dan percepatan penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan. “Masih ada 70 kepala daerah yang belum menerbitkan Perkada. Padahal ini sangat membantu MBR memiliki rumah pertama,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah menargetkan pembangunan 3 juta rumah dalam periode pemerintahan ini. Sebanyak 2 juta rumah akan ditangani langsung oleh Menteri PKP, sementara sisanya—1 juta unit—melibatkan investasi asing yang dikoordinasikan oleh Wakil Menteri PKP.
Menariknya, salah satu ide yang tengah dijajaki adalah pemanfaatan lahan bekas penjara untuk perumahan rakyat. “Presiden sudah bicara langsung soal ini. Banyak penjara yang penuh dan lokasinya strategis. Kenapa tidak dimanfaatkan?” jelasnya. Dirinya juga menekankan bahwa seluruh kebijakan kementeriannya sejalan dengan visi Presiden. “Tidak ada visi Menteri, yang ada hanya visi Presiden. Semua jurus akan kami kerahkan untuk mencapai target ini. Saya siap di resulfe atau perombakan kabinet. Itu risiko dan konsekuensi jabatan Menteri yang kinerjanya yang terukur dengan dana yang ada,” tegas Maruarar.





