Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home BUMN

Rp2,39 Triliun Dana PMN Masih Parkir, Begini Penjelasan WIKA

Redaksi by Redaksi
May 19, 2025
in BUMN, Corporate Culture, Headline, Indonesia Stock Exchange, Infrastruktur, Korporasi, News
0
Gagal Bayar Kupon Jatuh Tempo, Bursa Efek Indonesia Suspensi Sementara Perdagangan Efek WIKA
0
SHARES
12
VIEWS

Jakarta, Propertytimes.id – Perusahaan konstruksi plat merah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permintaan penjelasan atas laporan keuangan auditan per 31 Desember 2024. Penjelasan ini tertuang dalam surat Nomor SE.01.00/A.CORSEC.00154/2025 yang disampaikan pada 16 Mei 2025 kepada Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI.

Dalam laporan keuangan 2024, WIKA mencatat akun “Bank Dibatasi Penggunaannya” sebesar Rp2,39 triliun. Dana tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh perseroan, merupakan bagian dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang masih tersimpan dalam rekening giro dan belum digunakan per akhir tahun.

“Dana PMN ini dialokasikan secara eksklusif untuk kebutuhan modal kerja pada proyek-proyek strategis nasional (PSN), sesuai prospektus pengajuan PMN dan daftar proyek yang telah disetujui dalam kajian bersama,” tulis manajemen WIKA dalam suratnya.

BACA JUGA: Gagal Bayar Kupon Jatuh Tempo, Bursa Efek Indonesia Suspensi Sementara Perdagangan Efek WIKA

Perseroan menegaskan bahwa pembatasan penggunaan dana tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2024 yang mengatur PMN untuk BUMN konstruksi. Secara teknis, dana ditempatkan pada akun aset lancar dan diklasifikasikan dalam arus kas investasi, sehingga tidak mempengaruhi likuiditas WIKA dalam jangka pendek.

WIKA juga menjelaskan penerimaan tambahan setoran modal senilai Rp2,99 triliun yang dibukukan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) nomor 41. Dana tersebut berasal dari aksi korporasi Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) yang telah mendapat persetujuan dalam RUPS Luar Biasa pada 26 Juni 2024.

Berdasarkan prospektus dan Akta RUPS No. 37 yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, PMHMETD II menghasilkan peningkatan modal sebesar Rp3,09 triliun yang dicatat sebagai modal saham, serta tambahan modal disetor sebesar Rp2,99 triliun.

Tambahan modal ini terdiri dari kontribusi negara melalui PMN sebesar Rp6 triliun dan dana publik sebesar Rp87,91 miliar. “Langkah ini merupakan strategi WIKA untuk memperkuat struktur permodalan, khususnya dalam rangka pembiayaan PSN dan meningkatkan rasio solvabilitas perusahaan,” tulis manajemen.

Dengan penjelasan ini, WIKA berharap dapat memberikan kejelasan kepada investor dan pemangku kepentingan atas struktur keuangan dan strategi pembiayaan perusahaan ke depan. Langkah ini juga memperkuat komitmen perseroan dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) sebagai BUMN Karya yang tengah menjalankan transformasi keuangan.

Tags: bank dibatasi penggunaannyapenjelasan BEIPMN WIKAtambahan modal disetor WIKA 2024wijaya karyawika
Previous Post

Gelar RUPS Tahunan 2025, Pemegang Saham APLN Setujui Laba Ditahan

Next Post

Colliers: Indonesia Tawarkan Peluang Emas Sektor Industri di Tengah Perang Dagang Global

Next Post
Dampak Tren Relokasi Pabrik Perusahaan China Terhadap Pasar Industrial di Indonesia: Peluang dan Tantangan

Colliers: Indonesia Tawarkan Peluang Emas Sektor Industri di Tengah Perang Dagang Global

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id