Jakarta, Propertytimes.id – Emiten plat merah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) membuka suara terkait gugatan yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia ke pengadilan. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (2/1), perusahaan BUMN konstruksi itu menyebut nilai sisa tagihan yang digugat sebesar Rp794,49 juta.
Berdasarkan surat nomor SE.01.00/A.CORSEC.00001/2026 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Perusahaan Publik 2 BEI, WIKA menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan terkait sisa kewajiban pembayaran atas tagihan pekerjaan dalam suatu proyek. Total tagihan dari Abacurra sebelumnya mencapai Rp1,513 miliar. WIKA menyatakan telah melunasi Rp718,82 miliar, sehingga menyisakan kewajiban sebesar Rp794,49 juta.
“Nilainya tidak bersifat material bagi Perseroan,” tulis Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, dalam surat resmi tersebut, sekaligus menegaskan bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini juga tidak berdampak pada kinerja keuangan maupun operasional perusahaan.
BACA JUGA: Pengadilan Kabulkan Pencabutan PKPU Anak Usaha WIKA
Gugatan ini sendiri telah masuk ke proses hukum dengan nomor perkara 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang pertama telah digelar pada 29 Desember 2025, dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Januari 2026 untuk pemeriksaan legalitas dokumen.
WIKA menyatakan tetap berkomunikasi dengan pihak penggugat dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Perusahaan juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada permohonan PKPU lain yang ditujukan kepada WIKA maupun entitas anaknya.
Sebagai informasi, PT Abacurra Indonesia, yang berkantor di Semarang, merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang penyediaan, pemasangan, perbaikan, dan perawatan produk Movable Partition, Engineering Door, Cubicle Toilet, serta Interior Furniture.





