Jakarta, Propertytimes.id – Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) merupakan salah satu produk turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyimpanan yang dilakukan peserta dalam jangka waktu tertentu yang dapat dimanfaatkan untuk pembiyaan rumah. Dalam peraturan ini Badan Perumahan Rakyat bertugas mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor swasta.
Sistem ini dipercaya dapat mengatasi pembiayaan perumahan murah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Ada beberapa keuntungan yang ditawarkan jika mengikuti Tapera, diantaranya, peserta akan mendapatkan pembiayaan perumahan dengan syarat belum memiliki rumah atau sedang ingin membeli rumah serta memiliki penghasilan antara Rp4 hingga Rp8 juta. Selanjutnya peserta dapat diberi suku bunga KPR sebesar 5% dan peserta yang telah memiliki rumah akan diberi fasilitas pinjaman untuk merenovasi rumah baik melalui perbankan atau bukan.
Peserta Tapera sendiri meliputi calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milih Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah. Selain itu, warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia juga wajib menjadi peserta Tapera.
Iuran Tapera dinilai terlalu berat
Akan tetapi ada yang perlu diperhatikan jika mengikuti program Tapera, bukan berarti masyarakat bisa langsung memiliki rumah jika ikut program ini, karena tujuan awalnya hanyalah tabungan untuk peserta yang hendak atau ingin membeli, membangun, atau renovasi rumah.
Di sisi lain program ini bisa membebankan pengusaha karena menanggung banyak iuran untuk pekerja. Adapun, iuran di Tapera dinilai terlalu berat bagi buruh yaitu sebesar 2,5% yang wajib dibayar karena sudah ada pemotongan gaji dari BPJS atau alokasi uang untuk menabung. Dikutip dari Replubika, Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan bahwa iuran Tapera seharusnya menjadi opsional dan tidak dipaksakan seperti saat ini.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sendiri memperkirakan dapat menghimpun dan mengelola dana sebesar Rp60 triliun hingga 2024. Dana tersebut berasal dari akumulasi iuran 13,1 juta peserta. “Di akhir 2024 dana terhimpun dari peserta Tapera diproyeksikan sebesar Rp60 triliun,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Menurut Adi, jumlah peserta Tapera tahun ini diperkirakan dapat mencapai 4,2 juta yang berasal dari peserta eks Tabungan Perumahan (Taperum) yang anggotanya terdiri atas pegawai negeri sipil. SA