Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Korporasi Corporate Culture

PTPP Lunasi Obligasi dan Sukuk Lebih Cepat dari Jadwal Jatuh Tempo

Redaksi by Redaksi
April 22, 2025
in Corporate Culture, Headline, Korporasi, News
0
Bentuk Holding Operasional, PT PP Alihkan Saham Seri B ke PT Biro Klasifikasi Indonesia
19
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare On WhatsApp

Jakarta, Propertytimes.id — Perusahaan BUMN di bidang konstruksi dan investasi PT PP (Persero) Tbk berhasil melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah lebih cepat dari jadwal. Perusahaan yang dikenal dengan kode emiten PTPP ini menyelesaikan pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022 senilai Rp140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 senilai Rp60 miliar pada 18 April 2025. Padahal, kedua instrumen utang tersebut sebenarnya baru akan jatuh tempo pada 21 April 2025.

BACA JUGA: Hingga Oktober 2024, PTPP Catat Nilai Kontrak Baru Senilai Rp24,4 Triliun

Aksi pelunasan ini merupakan bagian dari komitmen PTPP untuk menjaga kepercayaan investor dan menunjukkan kondisi keuangan perusahaan yang sehat. Obligasi dan Sukuk yang dilunasi lebih awal ini menawarkan kupon atau imbal hasil sebesar 6,5% per tahun.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menjelaskan bahwa pelunasan lebih cepat ini adalah bagian dari strategi perusahaan dalam pengelolaan keuangan, terutama untuk memperkuat struktur modal dan menjaga reputasi perusahaan di mata pemegang obligasi. “Langkah ini membuktikan kemampuan PTPP dalam memenuhi kewajiban keuangannya dengan baik dan menjadi bukti komitmen kami kepada para investor,” ujar Agus.

Tags: BUMN KonstruksiObligasiPT PP (Persero) TbkPTPPPTPP lunasi obligasiSukuk Mudharabah
Previous Post

Jalan Panjang Meikarta, Diantara Janji Pengembang dan Desakan Pemerintah

Next Post

Lippo Cikarang Lepas Unit Penyertaan DINFRA Senilai Rp3 Triliun ke Anak Usaha

Next Post
Presiden Direktur Lippo Cikarang Gita Irmasari Mengundurkan Diri

Lippo Cikarang Lepas Unit Penyertaan DINFRA Senilai Rp3 Triliun ke Anak Usaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Mengenal Sosok Hiramsyah Thaib, Presiden Direktur PT Sentul City Tbk yang Baru

    Mengenal Sosok Hiramsyah Thaib, Presiden Direktur PT Sentul City Tbk yang Baru

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • GNA Group Luncurkan Golden Sawangan, Hunian Menengah dengan Lokasi Paling Prestisius di Sawangan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2025 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2025 Propertytimes.id