Bandung, Propertytimes.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan surat edaran baru pada Februari 2026 guna memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses perizinan pembangunan perumahan. Langkah ini diambil untuk merespons tingginya kebutuhan hunian sekaligus menyaring kelayakan lokasi pembangunan guna menghindari zona rawan bencana.
Rencana penerbitan surat edaran tersebut menjadi poin krusial dalam rapat koordinasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Kamis (22/1/2026). Selain perizinan, rapat tersebut membedah keterkaitan sektor pertambangan dan penguatan skema pembiayaan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian PKP, Kamis (22/1), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menyederhanakan birokrasi tanpa mengabaikan aspek keselamatan. Lewat surat edaran tersebut, pemerintah daerah akan memetakan prioritas percepatan izin berdasarkan zonasi wilayah.
BACA JUGA: Fokus Mitigasi Bencana, Dedi Mulyadi Stop Izin Perumahan Baru di Jawa Barat
“Perizinan perumahan yang tidak berada di lokasi rawan bencana akan kami dorong untuk dipercepat. Sementara itu, perizinan perumahan yang sudah masuk akan kami selesaikan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi Mulyadi.
Sinkronisasi kebijakan
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut positif langkah strategis Pemprov Jabar tersebut. Menurut dia, kejelasan regulasi di tingkat daerah merupakan kunci utama bagi pengembang dan perbankan dalam menjalankan ekosistem perumahan. Namun, ia mengingatkan agar percepatan ini tetap mengacu pada daya dukung lingkungan.
“Kami mendukung penuh upaya Gubernur Jawa Barat dalam memastikan pembangunan perumahan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan. Percepatan perizinan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan agar pembangunan perumahan berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari,” kata Maruarar.
Maruarar menambahkan, sinkronisasi antara pusat dan daerah sangat mendesak mengingat kompleksitas hambatan di lapangan, mulai dari aspek tata ruang hingga tumpang tindih lahan dengan kawasan pertambangan.
Melalui surat edaran yang akan terbit bulan depan, diharapkan hambatan birokrasi dapat terpangkas secara signifikan. Hal ini dipandang sebagai langkah konkret untuk menciptakan iklim investasi yang sehat bagi para pengembang sekaligus menjamin ketersediaan hunian yang aman dan layak bagi masyarakat Jawa Barat.





