Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Environment

Fokus Mitigasi Bencana, Dedi Mulyadi Stop Izin Perumahan Baru di Jawa Barat

Redaksi by Redaksi
December 16, 2025
in Environment, Headline, News, Perumahan Rakyat
0
Fokus Mitigasi Bencana, Dedi Mulyadi Stop Izin Perumahan Baru di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: biroadpim.jabarprov

0
SHARES
111
VIEWS

Bandung, Propertytimes.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat. Diskresi yang ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Jawa Barat ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang memperluas kebijakan sebelumnya yang hanya berlaku di Bandung Raya.

Diketahui, sebelumnya penghentian sementara izin perumahan diberlakukan di wilayah Bandung Raya melalui Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025 yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi. Langkah itu ditujukan kepada lima wilayah administratif termasuk Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan pada 13 Desember 2025 tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan perlunya langkah mitigasi untuk mengantisipasi bencana lanjutan dan/atau berulang. Mitigasi itu dilakukan dengan menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan hingga tersusunnya hasil kajian risiko bencana dari masing-masing pemerintah kabupaten dan kota serta penyesuaian rencana tata ruang wilayah.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM

Pemerintah daerah juga diminta melakukan peninjauan kembali terhadap lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana longsor dan banjir, seperti persawahan dan perkebunan, maupun kawasan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kehutanan.

Selain itu, pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung diperketat agar seluruh kegiatan pembangunan sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang serta tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pemerintah juga mewajibkan setiap pembangunan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen teknis PBG. Dalam ketentuan tersebut, pengembang diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali serta pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan, termasuk melalui penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk mitigasi bencana di tengah kondisi yang dinilainya sebagai situasi darurat kebencanaan. Dedi menilai persoalan tata ruang dan izin yang tidak tepat telah menyebabkan pembangunan berada di lokasi-lokasi rawan bencana seperti rawa, sawah, atau daerah aliran sungai.

Respon terhadap kebijakan ini pun ditanggapi beragam. Di tingkat legislatif, DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap penghentian sementara izin pembangunan perumahan serta sejumlah kegiatan lain seperti hotel dan destinasi wisata sebagai bagian dari langkah antisipasi bencana.

Namun di kalangan pengembang, kebijakan ini menuai kekhawatiran karena dinilai berpotensi menghambat investasi dan memperlambat proses pembangunan, terutama bagi pengembang yang masih menjalani proses perizinan. Asosiasi pengembang perumahan menyebut penghentian izin baru dapat berdampak pada penyerapan rumah serta hubungan dengan industri terkait.

 

Tags: alih fungsi lahanbanjir dan longsordaya dukung lingkungandedi mulyadigubernur jawa baratizin perumahanJawa Baratkawasan rawan bencanalingkungan hidupmitigasi bencanamoratorium perumahanPBGpembangunan perumahanpengawasan pembangunanpersetujuan bangunan gedungtata ruang
Previous Post

CGS International Lepas 48,3 Juta Saham INPP, Kepemilikan Turun Jadi 7,87%

Next Post

Ekspansi ke Timur Tengah, Danantara Akuisisi Aset Properti dari Thakher Development Company

Next Post
Ekspansi ke Timur Tengah, Danantara Akuisisi Aset Properti dari Thakher Development Company

Ekspansi ke Timur Tengah, Danantara Akuisisi Aset Properti dari Thakher Development Company

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id