Jakarta, Propertytimes.id – Gedung Kejaksaan Agung RI mengalami kebakaran pada Sabtu (22/8/2020) lalu. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menyebutkan gedung Kejaksaan Agung ternyata belum diasuransikan.
“Dalam catatan kami belum diasuransikan,” kata Isa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (22/8/2020).
Dia menjelaskan bahwa asuransi bangunan termasuk budaya baru untuk menjaga ketertiban pemeliharaan serta pencegahan apabila terjadi kebakaran dan sebagainya. “Jadi bukan sekadar kita mengeluarkan anggaran dan membayar premi, tapi juga membangun budaya baru untuk tertib, rapi, dan pencegahan diutamakan daripada penanganan dampak dari musibah,” tutur Isa.
Sementara renovasi gedung Kejaksaan Agung RI sendiri membutuhkan anggaran baru karena tahun ini tidak dianggarkan pada APBN. Menurutnya paling cepat yakni di tahun 2021 bisa dimasukkan dalam proses penyusunan RAPBN 2021. Serta anggaran yang akan dibutuhkan nantinya sekitar Rp161 miliar jika dilihat nilai dari bangunan Kejaksaan Agung RI yang sudah berdiri sejak tahun 1970.
“Dibangun tahun 1970 waktu itu nilainya Rp7 jutaan tapi sekarang dari revaluasi aset terakhir Rp155 miliar. Dengan adanya beberapa tambahan renovasi nilai buku terakhir yang dicatat itu nilainya Rp161 miliar. Jadi itu mungkin estimasi-estimasi yang bisa memberikan gambaran kira-kira berapa nanti kebutuhan anggaran untuk pembangunan kembali,” jelasnya.
Isa menjelaskan saat ini sedang melakukan penelitian dan pengkajian terkait kekuatan dari struktur bangunan Kejaksaan Agung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Universitas Indonesia. SA