Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Business

Pantai Indah Kapuk Dua Klarifikasi Rumor Right Issue Akhir 2025

Redaksi by Redaksi
July 25, 2025
in Business, Commercial, Corporate Culture, Headline, Indonesia Stock Exchange, Industrial, Korporasi, News
0
Pantai Indah Kapuk Dua Tebar Dividen Tunai Rp67,5 Miliar, Pembayaran Dijadwalkan 10 Juni 2025

Kawasan PIK yang dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. Foto: bareksa.com

0
SHARES
38
VIEWS

Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) sekaligus pengembang kawasan PIK 2, memberikan klarifikasi resmi terkait rumor yang beredar di media massa mengenai rencana perusahaan untuk melakukan aksi korporasi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue pada akhir tahun 2025. Klarifikasi ini disampaikan melalui surat bernomor 111/PIK2-PANI/BEI/CORSEC/VII/2025 yang ditujukan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/7).

Dalam surat jawaban tersebut, PANI menyatakan bahwa perseroan tidak pernah memberikan keterangan atau tanggapan resmi, baik lisan maupun tertulis kepada media seperti bloombergtechnoz.com dan ikutin.id, maupun pihak lain yang menyebarkan atau mengutip berita tersebut.

“Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak pernah menyatakan rencana untuk melakukan aksi korporasi Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau sering disebut Rights Issue,” demikian pernyataan PANI dalam suratnya sebagaimana dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/7).

BACA JUGA: PANI Bidik Pra-Penjualan Rp5,3 Triliun di 2025, Andalkan PIK 2 dan Akses Tol KATARAJA

PANI juga menghimbau kepada publik untuk berhati-hati dan bijaksana dalam menyikapi informasi atau berita yang dimuat di platform pemberitaan elektronik, termasuk media sosial. Karena itu, perusahaan menekankan pentingnya memperhatikan keterbukaan informasi resmi yang hanya dimuat di platform resmi perseroan dan situs web BEI.

Meskipun demikian, PANI menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan opsi pembiayaan eksternal maupun internal di masa mendatang. Perseroan menyatakan bahwa mereka selalu terbuka untuk segala kemungkinan dan alternatif dalam hal aksi korporasi, termasuk PMHMETD, demi mendukung rencana ekspansi dan keberlangsungan usaha jangka panjang. Hal ini mengingat bisnis properti yang dijalankan PANI dan anak usahanya memiliki dinamika industri yang sangat dinamis dan memerlukan belanja modal secara berkelanjutan.

“Sepenuhnya Perseroan akan mempertimbangkan segala kesempatan dan peluang yang terbuka demi kemajuan dan pertumbuhan Perseroan sehingga menghasilkan imbal hasil yang optimal bagi pemegang saham,” jelas PANI.

PANI juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari perseroan akan melaksanakan PMHMETD, mereka akan sepenuhnya mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk POJK No. 15/2020, POJK No. 32/POJK.04/2015, dan POJK No. 14/POJK.04/2019.

 

Tags: bursa efek indonesiaKlarifikasiPANIPIK 2 DevelopmentPT Pantai Indah Kapuk Dua TbkRight IssueRumor Pasar
Previous Post

Percepat Target 3 Juta Rumah, Kementerian PKP Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Semester I 2025, Pengembang Kota Deltamas Bukukan Marketing Sales Rp580 Miliar

Next Post
Pengembang Kota Deltamas Kantongi Marketing Sales Rp1,6 Triliun Sepanjang 2025. Kontributor utama ditopang sektor Data Center.

Semester I 2025, Pengembang Kota Deltamas Bukukan Marketing Sales Rp580 Miliar

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id