Jakarta, Propertytimes.id – Perusahaan pengembang properti PT MNC Land Tbk memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan di media massa yang berjudul “Hary Tanoe dan BHIT Digugat CMNP, Kenapa?” yang dimuat di emitennews.com pada tanggal 3 Maret 2025. Tanggapan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada PT Bursa Efek Indonesia, Selasa (4/2).
Dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (5/2), MNC Land mengklarifikasi beberapa poin penting terkait berita yang beredar. Untuk kebenaran berita, manajemen MNC Land menyatakan bahwa hingga saat ini, belum mendapatkan informasi resmi yang memadai mengenai materi pemberitaan tersebut.
BACA JUGA: Optimalkan Recurring Income, MNC Land Optimis Bertumbuh di 2025
Sementara, terkait dengan gugatan dari Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Bogor Raya terhadap PT MNC Lido, entitas anak dari Perseroan, perusahaan mengonfirmasi bahwa belum ada informasi resmi yang diterima dari pihak FABEM.
Perseroan juga mengonfirmasi mengenai status kegiatan operasional, dalam penjelasannya meskipun terdapat penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup, PT MNC Lido memastikan bahwa kegiatan operasional di area tersebut tetap berjalan normal.
MNC Land juga menginformasikan bahwa mereka telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada tanggal 18 Februari 2025, yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Perseroan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil RDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Klarifikasi MNC Land: Sedimentasi sudah Berlangsung Sebelum MNC Land Mengambil alih Pengelolaan Lido
“Hingga saat ini tidak ada dampak terhadap operasional dan kinerja keuangan perusahaan akibat permasalahan ini,” sebut manajamen MNC Land. Perseroan juga menyampaikan bahwa tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan dan harga sahamnya hingga tanggal surat tersebut dibuat.