Propertytimes.id – MENJELANG siang, aroma cabai dan rendang memenuhi sebuah rumah makan Padang di pinggir jalan raya Parung, Kabupaten Bogor. Di balik etalase, Bustami (bukan nama sebenarnya) bergerak cekatan melayani pelanggan.
Usahanya memang tak besar. Namun, lebih dari cukup sebagai penopang hidup bagi pria dengan usia kepala empat tersebut untuk membesarkan anak, membayar biaya sekolah, hingga menabung.
Begitupun, ada satu impian besar yang hingga kini belum terwujud bagi Bustami, yaitu memiliki rumah sendiri. “Kalau soal nyicil sebenarnya saya sanggup. Yang saya takut bukan cicilannya tapi pengajuannya ditolak,” ujar pria berambut ikal tersebut.
Kekhawatiran inilah yang membuatnya enggan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke perbankan. Bustami takut harapannya kandas karena tidak lolos verifikasi yang disebabkan pembukuan usaha yang masih asal jadi, persyaratan administrasi yang belum bisa dipenuhi, serta lokasi pengurusan yang terkadang jauh dari domisili. “Saya pernah dengar cerita dari kawan. Ada yang diterima tapi banyak juga yang gagal,” ujarnya tersenyum.
Bustami merupakan potret paradoks dari ribuan pekerja sektor informal di Indonesia yang hingga kini masih kesulitan mendapatkan akses pembiayaan perumahan. Pihak perbankan umumnya menerapkan administrasi ketat untuk memastikan kemampuan bayar debitur secara konsisten dalam jangka panjang. Di sisi lain, pola keuangan pekerja mandiri cenderung kurang rapi karena pendapatan mereka bersifat harian atau tunai tanpa melalui pencatatan rekening koran yang tegas.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, sektor informal mencakup aktivitas ekonomi mandiri yang tidak diatur secara resmi oleh pemerintah, di mana para pelakunya bekerja tanpa kontrak kerja atau perlindungan hukum.
Kelompok profesi ini sangat beragam, mulai dari pedagang pasar, pengemudi ojek daring, freelancer, konten kreator, gig workers, pemilik warung, nelayan, petani, tukang bangunan, penjahit rumahan, hingga pelaku usaha mikro.




