Jakarta, Propertytimes.id – Penyerapan anggaran belanja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjelang penutupan kuartal ketiga Tahun Anggaran (TA) 2026 dinilai masih minim. Hingga akhir September, instansi ini baru merealisasikan anggaran kurang dari 40 persen dari total alokasi anggaran.
Data dari portal resmi Kementerian PKP per Senin, 28 September 2026, mencatat realisasi belanja kementerian baru menyentuh angka Rp4,85 triliun. Nilai tersebut setara dengan 38,74 persen dari keseluruhan pagu anggaran TA 2026 yang dialokasikan sebesar Rp12,52 triliun.
BACA JUGA: Pagu Anggaran Kementerian PKP Naik Jadi Rp12,53 Triliun
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko mencatatkan tingkat penyerapan yang relatif tinggi, yakni berada di kisaran 72,83 persen hingga 80,40 persen terhadap alokasi pagunya masing-masing.
Kondisi sebaliknya terjadi pada pos anggaran pelaksana program substantif. Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan mencatatkan kinerja penyerapan terendah di lingkungan kementerian, yaitu baru merealisasikan belanja sebesar Rp798,19 miliar atau 27,44 persen dari alokasi Rp2,90 triliun.

Unit kerja ini juga masih mencatatkan pagu terblokir sebesar Rp127,35 juta. Kinerja belum maksimal juga membayangi Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman yang mengelola pagu terbesar di kementerian tersebut, yakni sebesar Rp5 triliun. Hingga akhir September, unit teknis ini baru mengeksekusi dana sebesar Rp1,53 triliun atau 30,66 persen.
Adapun Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan menjadi satu-satunya unit teknis yang melampaui separuh target penyerapan dengan realisasi sebesar Rp1,86 triliun atau 50,20 persen dari pagu Rp3,71 triliun. Unit kerja ini juga memikul angka pemblokiran anggaran mencapai Rp1,11 miliar dari total Rp1,24 miliar anggaran terblokir di tingkat kementerian.




