Jakarta, Propertytimes.id – Pengembang properti PT Sentul City Tbk (BKSL) digugat pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat, 7 Agustus 2020 oleh pihak krediturnya yakni Keluarga Bintoro. Penggugat diantaranya yakni Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi.
Gugatan pailit tersebut tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN) Jakarta Pusat hari Senin (10/8/2020) kemarin dengan Nomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
“Menyatakan Termohon PT Sentul City Tbk yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav.60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pernyataan di laman resmi PN Jakpus pada Senin (10/8).
Dilansir dari katadata bahwa penyebab gugatan pailit Sentul City yaitu klien merasa tertipu atas pembelian properti kavling tanah di area Sentul, Bogor, Jawa Barat seharga Rp30 miliar lima tahun lalu. Disebutkan bahwa klien telah melunasi pembayaran kavilng, akan tetapi lahan tersebut belum juga diserahkan.
Keluarga Bintoro sendiri sebelumnya merupakan pemilik perusahaan PT Olympindo Multifinance. Kemudian beralih nama menjadi PT Jtrust Olympindo, bergerak di bidang usaha pembiayaan di tahun 1993. Ang Andi Bintoro merupakan Komisaris sementara Meilyana Bintoro sebagai Direktur di perusahaan ini.
Sementara di hari yang sama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan saham Sentul City kemarin. “BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Sentul City Tbk (BKSL) di seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Senin, 10 Agustus 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” jelas P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Yayuk Sri Wahyuni dalam keterangan resminya.
Pihak BEI saat ini tengah menelaah lebih lanjut kepada perseroan dan meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memerhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. Sentul City sendiri telah mencatat sahamnya amblas 64,54% sejak 2019. Serta emiten perseroan sempat meraih harga tertinggi di tahun yang sama berada di Rp156, namun merosot hingga menyentuh level Rp50 per saham.
Dalam penjelasannya yang disampaikan melalui pers rilis terkait permohonan pailit dari Andi Ang Bintoro cs, PT Sentul City menjelaskan bahwa tidak dalam keadaan pailit. “Fakta hukum yang sebenarnya, perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) kavling siap bangun, tidak ada hutang piutang PT Sentul City, Tbk kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo,” tulis PT Sentul City yang diwakili Corporate Secretary Department, Alfian Mujani. SA