Jakarta, Propertytimes.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan jatuh tempo sukuk korporasi milik pengembang properti PT Intiland Development Tbk (DILD). Efek tersebut adalah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022 dengan nilai penerbitan Rp250 miliar.
Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-JTO-00068/BEI.PP1/08-2025, Jumat (22/8), sukuk ini diterbitkan pada 25 Agustus 2022 dan berakhir pada 25 Agustus 2025. Dengan jatuh temponya instrumen tersebut, mulai hari ini efek tersebut tidak lagi tercatat serta tidak dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
“Mulai tanggal 25 Agustus 2025, efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022 tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui Bursa Efek Indonesia,” tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Vera Florida.
BACA JUGA: Intiland Terbitkan Sukuk Ijarah Rp250 Miliar, Tawarkan Imbal Hasil Triwulanan
Instrumen dengan kode seri SIDILD01CN2 ini sebelumnya menjadi bagian dari strategi pendanaan Intiland Development untuk menopang ekspansi usaha dan pengembangan proyek properti. Jatuh tempo obligasi atau sukuk kerap menjadi sorotan pasar karena mencerminkan kewajiban emiten dalam menyelesaikan pembayaran pokok dan imbal hasil kepada pemegang efek.
Pada 4 Agustus 2025, Perseroan sudah mengumumkan melalui keterbukaan informasi kepada BEI bahwa telah menyiapkan dana kas sebesar Rp250 miliar untuk melunasi pokok Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 yang akan jatuh tempo pada 25 Agustus 2025 tersebut. Manajemen memastikan pelunasan ini tidak berdampak pada operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Tak hanya itu, sebelumnya, Intiland juga telah menyampaikan rencana untuk mempercepat pelunasan Sukuk Ijarah Seri B Tahap III Tahun 2022 (senilai Rp 125 miliar) yang dijadwalkan jatuh tempo pada 2 Desember 2025.





