Surabaya, Propertytimes.id – Emiten properti PT Intiland Development Tbk (DILD) kembali memanfaatkan instrumen berbasis syariah untuk memperkuat struktur pendanaannya. Perseroan resmi menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025 dengan target perolehan dana segar mencapai Rp250 miliar. Langkah ini diyakini akan memberikan fleksibilitas finansial bagi Intiland dalam mengembangkan bisnisnya di tengah dinamika pasar properti.
Dalam prospektus yang disampaikan perseroan ke BEI, Rabu (23/4/2025, Sukuk Ijarah ini dipasarkan dengan harga 100% dari sisa imbalan ijarah dan menawarkan dua pilihan seri investasi dengan karakteristik yang berbeda. Seri A memiliki tenor relatif pendek, yakni 370 hari kalender (sekitar satu tahun), dengan skema pembayaran cicilan imbalan ijarah yang dilakukan secara triwulanan. Pembayaran pokok (sisa imbalan ijarah) akan dilakukan secara bullet payment pada saat jatuh tempo, 13 Juli 2026.
Sementara itu, Seri B hadir dengan jangka waktu investasi yang lebih panjang, yaitu tiga tahun. Mekanisme pembayaran imbal hasil tetap sama, yakni setiap tiga bulan sekali, dengan pembayaran pokok secara penuh pada tanggal jatuh tempo, 3 Juli 2028. Detail besaran imbal hasil per tahun untuk masing-masing seri masih belum diumumkan secara spesifik dalam informasi awal ini. Pembayaran imbal hasil pertama untuk kedua seri dijadwalkan pada 3 Oktober 2025.
BACA JUGA: Kinerja Intiland 2024: Pendapatan Turun 34,6 %, Kawasan Industri Melonjak
Aset yang menjadi underlying penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak guna atas lahan komersial seluas 7.955 meter persegi yang berlokasi di proyek unggulan Intiland, Graha Famili, Surabaya. Transaksi ini menggunakan skema syariah yang menggabungkan akad Ijarah (sewa) dan Wakalah (perwakilan). Intiland bertindak sebagai pemilik aset yang menyewakan manfaatnya kepada investor melalui wali amanat, kemudian ditunjuk kembali sebagai pengelola aset tersebut.
Sebagai jaminan bagi investor, entitas anak Intiland, PT Grande Family View, menyerahkan dua bidang tanah dengan hak tanggungan peringkat pertama di kawasan Graha Famili. Langkah ini memberikan lapisan keamanan investasi bagi para pemegang sukuk.
Investor dapat berpartisipasi dalam penawaran sukuk ini dengan minimum pemesanan sebesar Rp5 juta dan kelipatannya. Sukuk ini akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan satuan perdagangan yang sama.
Penerbitan Sukuk Ijarah ini telah mendapatkan validasi kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah, memastikan bahwa seluruh skema dan akad yang digunakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Manajemen Intiland memutuskan untuk tidak membentuk sinking fund dalam penerbitan sukuk ini, dengan alasan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan strategi pengembangan bisnis perseroan. Proses pembayaran imbal hasil dan pokok sukuk akan difasilitasi oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayaran. PT Bank Mega Tbk ditunjuk sebagai Wali Amanat yang akan mewakili kepentingan para pemegang sukuk.
Langkah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025 ini merupakan bagian dari program yang lebih besar, dengan target total penghimpunan dana mencapai Rp2 triliun dalam jangka waktu dua tahun. Intiland telah memenuhi seluruh persyaratan untuk program Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk kinerja keuangan yang solid dan tidak memiliki catatan gagal bayar. Sukuk ini juga telah menyandang peringkat irA (Single A) dari PT Kredit Rating Indonesia, mencerminkan tingkat kepercayaan yang baik dari lembaga pemeringkat. Informasi lebih detail mengenai tata cara pemesanan dapat ditemukan dalam prospektus resmi Intiland.