Jakarta, Propertytimes.id – Pengembang kawasan industri PT Jababeka Tbk resmi mengamankan fasilitas pinjaman jangka panjang baru dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pendanaan dalam mata uang Rupiah tersebut bakal dialokasikan utamanya untuk mendanai kembali atau melunasi lebih awal (refinancing) surat utang senior (Senior Notes) perusahaan yang akan jatuh tempo pada akhir tahun depan.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (14/5/2026), proses penandatanganan kesepakatan fasilitas pembiayaan ini telah dituntaskan oleh kedua belah pihak pada Rabu, 13 Mei 2026. Fasilitas kredit domestik ini memiliki tenor atau jangka waktu pinjaman yang relatif panjang, yakni selama 15 tahun, dengan tingkat suku bunga mengambang (floating) sebesar 7 persen per tahun.
BACA JUGA: Jababeka Catat Marketing Sales Rp1,93 Triliun di Semester I, Kawasan Kendal Jadi Penopang Utama
Manajemen Jababeka menjelaskan bahwa dana yang diperoleh dari Bank Mandiri tersebut akan digunakan untuk mendanai kembali Senior Notes Perseroan yang bernilai sebesar 185.856.000 dollar Amerika Serikat (AS). Surat utang internasional tersebut dijadwalkan jatuh tempo pada Desember 2027. Selain untuk pelunasan obligasi, perusahaan juga mendapatkan tambahan fasilitas kredit berjangka (term loan) senilai Rp 70 miliar yang dialokasikan untuk mendukung kebutuhan umum korporasi.
Langkah taktis ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan kewajiban (liability management) yang dilakukan secara proaktif oleh perusahaan. Melalui perpanjangan jatuh tempo utang ini, struktur finansial perusahaan diharapkan menjadi lebih kokoh sekaligus memberikan peningkatan visibilitas likuiditas jangka panjang yang lebih aman.
Di sisi lain, pengalihan instrumen utang ke dalam mata uang Rupiah ini bertujuan untuk menyelaraskan struktur pembiayaan dengan mata uang pelaporan keuangan perusahaan. Strategi ini diharapkan mampu menekan volatilitas laba akibat fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya pergerakan dollar AS.
Sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan dari Bank Mandiri, Jababeka mengagunkan sejumlah aset milik perusahaan beserta entitas anak usahanya. Total nilai aset yang dijaminkan dipastikan memenuhi rasio kecukupan agunan (coverage ratio) sebesar 120 persen dari nilai pinjaman yang dikucurkan.
BACA JUGA: Menakar Nasib Properti di Tengah Pelemahan Rupiah
Manajemen menegaskan bahwa pemberian jaminan aset tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karena itu, korporasi tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
Wakil Direktur Utama PT Jababeka Tbk, Budianto Liman, menyampaikan apresiasi atas dukungan serta kepercayaan yang diberikan oleh Bank Mandiri melalui fasilitas pembiayaan jangka panjang ini. Menurut dia, transaksi ini secara signifikan memperpanjang profil jatuh tempo utang, memperkuat posisi likuiditas, serta meningkatkan fleksibilitas keuangan perusahaan.
Budianto menambahkan, di tengah situasi pasar utang internasional yang menunjukkan peningkatan volatilitas, fasilitas pembiayaan ini merupakan solusi pendanaan yang tepat dan penuh kehati-hatian (prudent) bagi perusahaan. Dukungan kuat dari sektor perbankan domestik ini sekaligus mencerminkan kepercayaan yang berkelanjutan terhadap strategi, kinerja operasional, dan fundamental jangka panjang Jababeka.
Meskipun kini memanfaatkan instrumen perbankan, pihak manajemen menyatakan tetap berkomitmen untuk mempertahankan strategi pendanaan jangka panjang yang terdiversifikasi. Perusahaan terus memandang baik instrumen perbankan maupun pasar surat utang (debt capital market) sebagai sumber pendanaan yang penting untuk mendukung kelangsungan usaha ke depan.




