Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti dan perhotelan, PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) mengumumkan rencana transaksi afiliasi berupa pemberian fasilitas pinjaman sebesar Rp40 miliar dari Komisaris Utama Perseroan, Ferdinandus Soleh Dahlan (FSD), kepada entitas anak perusahaan terkendalinya, PT Dafam Mambo International (DMI).
Dana pinjaman ini akan digunakan oleh DMI untuk melunasi hutangnya kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BMI) sebesar Rp30 miliar dan untuk memperkuat modal kerja DMI sebesar Rp10 miliar. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi karena FSD merupakan Komisaris Utama DFAM dan memiliki penyertaan saham tidak langsung pada perseroan. Selain itu, DMI merupakan entitas anak perusahaan terkendali DFAM, di mana DFAM memiliki lebih dari 50% saham DMI.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, transaksi ini akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 April 2025.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan DFAM kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/4), fasilitas pinjaman dari FSD ini memiliki jangka waktu hingga 10 tahun sejak tanggal penarikan dana dan tingkat bunga sebesar 7,5% per tahun. Adapun, tujuan dari pemberian fasilitas pinjaman ini adalah untuk mendukung kegiatan usaha DMI dengan melunasi kewajiban utangnya kepada pihak ketiga, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan DMI.




