Jakarta, Propertytimes.id – PT Willy Dwi Perkasa mencabut gugatan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Pencabutan ini disahkan dalam sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Iefek Indonesia (BEI), Selasa (18/3), gugatan dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst ini sebelumnya diajukan oleh PT Willy Dwi Perkasa. Dalam persidangan, hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara tersebut.
BACA JUGA: Waskita Karya Sampaikan Restrukturisasi Utang Anak Usaha, Waskita Fim Perkasa Realty
Pencabutan Perkara Permohonan Pembatalan Perdamaian terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibawah Register Nomor: 11/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dengan dicabutnya gugatan ini, perjanjian perdamaian antara WSBP dan para krediturnya tetap berlaku. Pihak PT Willy Dwi Perkasa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.150.000.





